saranginews.com, Jakarta – Aktor Ammar Zoni bereaksi usai divonis tiga tahun penjara karena kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella ini mengaku ikhlas menerima keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Ditangkap 3 Kali Karena Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara
Terima kasih Yang Mulia, saya terima, kata Ammar Zoni dilansir Antara.
Vonis Ammar Zoni dibacakan pada Senin (26/8) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Begini Tanggapan Ammar Zoni Usai Divonis 3 Tahun Penjara
“Terdakwa Ammar Zoni dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembelian atau penguasaan suatu jenis narkoba secara melawan hukum atau melawan hukum,” kata Ketua Hakim Achmad Satibi.
Selain divonis 3 tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan, lanjutnya.
Vonis Ammar Zoni lebih ringan dibandingkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai jaksa tidak pernah mengajukan bukti terkait narkoba seberat 95 gram yang disangkakan diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan selanjutnya adalah Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Ammar Zoni diketahui pernah terlibat kasus narkoba sebanyak 3 kali.
Terakhir, ia ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Tangsel pada Desember 2023.
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti narkoba dan satu paket ganja. (ded/jpnn)