Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Lembaga Permusyawaratan Desa (LMK) periode 2024-2029 yang sudah diselenggarakan pada bulan Oktober 2024 dengan banyak intrik di kalangan masyarakat Jakarta.

Salah satu yang menonjol adalah dugaan pemblokiran salah satu calon ketua LMK di RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, yang dialami salah satu calon ketua LMK, Ratih.

BACA JUGA: LMKN bantah tudingan tidak transparan soal laporan royalti musisi

Kepada wartawan, perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku mendapat diskriminasi saat mencoba mendaftarkan diri sebagai calon ketua LMK di kawasan RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Sejak saya mendaftar sebagai calon ketua LMK RW 013, saya merasa mendapat keistimewaan dari panitia seleksi bakal calon (PPBC). Saya rasa sulit bagi saya untuk mendaftar mencalonkan diri sebagai calon di LMK. di RW. 013. Jika pencalonan saya ditolak, maka “Saya akan mengambil tindakan hukum terhadap panitia pemilihan LMK,” kata Ratih, Jumat (1/11).

BACA JUGA: LMK Kemendikbud Bentuk Musik Tradisional Indonesia

Menurutnya, diskriminasi yang terjadi pada proses pendaftaran yang dilakukan panitia sangat jelas terlihat.

Wanita kelahiran 1986 ini mengaku selalu ditanyai mengenai dokumen atau berkas persyaratan pendaftaran yang telah diserahkan dan seringkali dianggap kurang. Termasuk, kata dia, tes urine calon LMK bersih dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Diskriminasi

“Pertama, saya ditanya soal KTP karena dianggap kurang dari tiga tahun. Setelah dianggap lengkap, panitia kembali mempertanyakan surat domisili, soal pembuatan domisili. Saat itu saya konsultasi ke sub-sub. kabupaten dengan Pak Indra (Kasiepem) dan Ibu Lurah Suharti, “Surat domisilinya tidak ada masalah” jelas Ratih.

Setelah menerima syarat tersebut, lanjut ibu dua anak ini, panitia kembali mempertanyakan surat keterangan kesehatan fisik. Tak hanya itu, panitia juga mempertanyakan pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik.

“Setelah saya lengkapi semua persyaratannya, kini panitia mengatakan waktu pendaftaran sudah ditutup,” ujarnya geram.

“Kalaupun bukan pendaftaran, itu hanya kelengkapan dokumen saja. Karena saya mendaftar dari awal, berkas-berkasnya saya lengkapi sambil jalan. Dan sesuai aturan, saya sah terdaftar sebagai calon. Tentang dengan lengkap dokumen-dokumen yang mungkin menyusul,” lanjutnya.

Akibat upaya diskriminatif tersebut, saat ini kondisi pemilu LMK RW 013 berstatus ditangguhkan atau macet. Bahkan, saat ditanya rincian pelamar, Ratih kembali menegaskan, salah satu panitia Albert justru mengirimkan formulir yang menyatakan Ratih ditolak dalam verifikasi calon LMK di RW 013 yang belum ditandatangani anggota PPBC.

“Setahu saya jawaban yang saya terima dari Bupati dan Camat Tanah Sereal tidak bisa menjawab dan tidak bisa mencari solusi atas permasalahan tersebut. Karena tim pemantau dari pihak camat,” katanya. .

Karena itu, ia secara pribadi akan terus memperjuangkan haknya sebagai warga negara untuk menyelenggarakan pemilu di LMK RW 013.

“Saya pribadi tidak terima kalau pemilu LMK RW 013 harus usulan. Karena saat ini masih ada calon lain, dan saya sangat ingin ikut pemilu LMK RW 013. Kenapa saya harus mengalami upaya untuk diblokir? , “katanya.

Ketua PPBC Pemilihan LMK RW yang juga Ketua RW 013, Sionny Setiawan, mengungkapkan saat proses pendaftaran, adik Ratih tidak menemui kendala dalam melengkapi persyaratan sebagai calon.

Sayangnya, pada saat musyawarah PPBC RW 013, pimpinan barangay tersebut terkesan cuek menyikapi permasalahan yang terjadi di RW 013.

“Pemilihan LMK bukan hanya soal PPBC. Ketua barangay juga kalau ada masalah administrasi RW. Seperti yang saya alami hari ini, RT-RT sedang menabung uang iuran bulanan. Saat saya masuk dewan, itu Kades menjawab hanya sekedar kebijakan, tapi wujud hikmah, oleh karena itu, “Kemana RT dan RW harus mengadu permasalahannya di daerah? Artinya sudah jelas sekali Camat Tanah Sereal melaksanakan Pergub tersebut,” ucapnya (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Asuransi Diduga Diterbitkan ke Bank, Anggia Novita Ambil Tindakan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *