saranginews.com, Karanganyar – Bea dan Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemprov Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopemda), melakukan pemusnahan barang milik negara (BMMN).
Kegiatan ini berlangsung di halaman rumah dinas Gubernur Karanjaniyar pada Kamis (29/8).
Baca juga: Saksi Pemusnahan Aplikasi Barbuk di Kantor Kejaksaan, Kepala Bea dan Cukai Malang, Harapan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yeti Yulianti mengatakan, kegiatan tersebut menindaklanjuti tindakan yang dilakukan instansinya.
“Beberapa aksi tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea dan Cukai Surakarta serta sinergi operasional bersama dalam rangka penggunaan dana Bagi Hasil Pajak Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Yeti Yulianti.
Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan KSOP Polda Probolinggo dan Banten, Ini Tujuannya
Operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Boyolali.
Yeti mengatakan, operasi pemusnahan ini didanai oleh DBHCHT Pemkab Karanganyar.
Baca juga: Bea Cukai dorong pemberdayaan UKM di Bali dan Malang melalui pasar ekspor dan sosialisasi
Hancurnya BMMN merupakan hasil perlawanan gabungan sejak Juli 2023 hingga Februari 2024.
Barang-barang tersebut berupa produk tembakau (rokok) yang dikecualikan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah mendapat izin pemusnahan sesuai dengan izin Kepala Kantor Aset dan Pelayanan Lelang Negara Surakarta (KPKNL) dan Kepala Kantor Aset dan Pelayanan Lelang Negara Surakarta (KPKNL). kantor wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY.
Dikatakannya, dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Februari 2024, Bea Cukai Surakarta menindak rokok ilegal sebanyak 3.021.343 batang dan MMEA ilegal sebanyak 246 liter (410 botol) dengan total nilai dagangan Rp4.003.634.325 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086. .
Rinciannya, rokok ilegal yang dimusnahkan yakni sigaret kretik tangan (SKT) sebanyak 2.448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.920.075 batang, dan sigaret kretek mesin putih (SPM) sebanyak 98.820 batang.
“Dalam kegiatan pemusnahan ini, sebagian rokok kami bakar saat upacara, hingga dimusnahkan dan dibakar. Kemudian sisanya dimusnahkan kemasannya, dimasukkan ke dalam lubang, disiram air dan dibuang pada saat Final Penyisihan Jumantono Karanganiar,” situs itu menjelaskan.
Sedangkan barang selektif berupa miras dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong hingga rusak. (Tanda / Keju)