saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/8) mengumumkan pemeriksaan terhadap Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.
BACA JUGA: Blok Medan Ajukan Aduan Baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi Soal IUP, TPDI Perintahkan Eksekusi Laporan Lama
Selain Tri, KPK mengundang dua guru, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandi Mario Mamonto.
KPK juga menangkap pejabat Reza Anshar, pengusaha Sarka Elajuw, Yerry Pasilia dari Dinas PUPR Provinsi Malut, Nirwan Ali dari Inspektorat Malut, dan tiga pejabat Yuniar, M. Hafid mengundang Harley dan Ade Wangsa Iskandar.
BACA JUGA: Tunggu Kasang bin Jokowi dan Istri, Komisi Pemberantasan Korupsi Bakal Diam Kalau Naik Jet Pribadi ke AS.
Pemeriksaan dengan huruf TW, RA, SE, YP, NA, dll di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan Muhaimin Siarif. Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.
BACA JUGA: Usut Korupsi di Maluku Utara, KPK Selidiki David Glen Oi dan Nazlatan Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah mengidentifikasi Muhaimin Syarif sebagai “broker” dalam mengatur proses perizinan bagi perusahaan pertambangan di provinsi penghasil nikel terbesar di Indonesia bagian timur. Duit untuk mendukung penambangan itu diduga masuk ke Abdul Ghani Kasuba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi terkait AGK. (tan/jpnn) Ayo tonton video ini!
BACA ARTIKEL LAGI… Sidik Korupsi, BPK Panggil Komisaris PT Indonesia Cloud dan Tan Heng Lok