Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli

saranginews.com, JAKARTA – Banyak tokoh masyarakat Papua dari Suku Utama Ondofi dan masyarakat adat di seluruh Negara Bagian Tabi yang mengusulkan agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke teks aslinya.

Beberapa kepala suku yang terlibat antara lain Bupati Keerom, Herman Yoku; Ondoafi Grime Nawa, Teriyanus Daka; Ketua Klan Didymus Weirare, dan Yohanis Wouw.

BACA JUGA: Paus Fransiskus berbicara tentang isi Pembukaan UUD 1945 yang disebutnya Tuhan Yang Maha Esa

Herman Yoku menegaskan, tidak ada tekanan atau ajakan terhadap organisasi dari pihak manapun.

Tidak ada tekanan, tidak ada ajakan dari siapapun. “Beliau adalah penanggung jawab kebudayaan dan raja generasi hebat,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA: Melawan UUD 1945, Amandemen UU Pemilu Tidak Berlaku Permanen.

Ia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan perintah tanpa alasan.

“Kembali (menggunakan naskah asli UUD 1945). Pak Presiden langsung mengeluarkan perintah itu tanpa alasan, kata Herman.

BACA JUGA: Abdullah Sebut PDIP dorong penguatan peran MPR dengan Amandemen UUD 1945

Dalam keterangannya, mereka menilai perubahan UUD 2002 yang biasa disebut UUD NRI 1945 bukanlah Amandemen 1-4 UUD 1945 yang asli, melainkan untuk membentuk UUD baru. .

Karena lebih banyak perubahan dibandingkan yang pertama, maka tanpa disadari telah lahir negara baru yang tidak berjiwa dan berdasarkan Pancasila dan Deklarasi 17 Agustus 1945.

Oleh karena itu, merupakan suatu kebodohan dan khayalan banyak orang yang mengacu pada UUD NRI 1945 dibandingkan UUD 2002.

Kini, isi UUD 2002 jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 2002 itu sendiri yang seluruhnya diadopsi dari Pembukaan sebelum UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila dan diambil dari negara hukum adat Indonesia, termasuk negara Papua. .

Sedangkan isi UUD 2002 jelas berlandaskan individualisme, kebebasan, dan kapitalisme yang bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, disadari atau tidak, dasar negara telah berubah dari Pancasila menjadi individualisme, kebebasan dan kapitalisme, yang jelas tidak sesuai dengan struktur dasar masyarakat dan masyarakat di Indonesia.

Keterkaitan isi UUD 2002 dipisahkan dalam Pembukaan UUD 2002 sehingga Indonesia kehilangan pedoman konseptual dan konstitusional.

Menurut mereka, hal-hal tersebut menjadi sumber rumitnya sistem politik, sistem ekonomi, dan budaya Indonesia yang menyebabkan Indonesia tidak lagi mandiri sepenuhnya.

Sebab, landasan sistem dasar negara Indonesia tidak lagi berdasarkan Pancasila sama sekali, melainkan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan, kapitalisme dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila.

Berbagai permasalahan tersebut dinilai menjadi penyebab permasalahan konstitusi, permasalahan moral, dan krisis nasional yang menyebabkan Indonesia memasuki keadaan darurat, termasuk darurat korupsi nasional yang menjadi penyebab merosotnya standar moral dan etika akibat nafsu. untuk mendapatkan kekuasaan dalam demokrasi liberal di Indonesia.

Selain itu, mereka menanyakan beberapa hal kepada Presiden Jokowi. Pertama, kembali ke Pancasila dan UUD 1945 yang diciptakan oleh para founding fathers negara yang tergabung dalam Kelompok Kajian Kemerdekaan Indonesia Oesaha.

Kedua, kita harus menata kembali sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem pemerintahan lainnya berdasarkan demokrasi Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 yang asli.

Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan Keputusan Presiden untuk memulihkan Keppres 5 Juli 1959, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemulihan UUD 1945 yang asli.

Keempat, harus diadakan masa transisi dari UUD 2002 untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 yang asli sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.

Kelima, kita tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang asli (jum/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *