saranginews.com, BANDUNG – Psikolog forensik Reza Indragiri meminta tim khusus Mabes Polri segera mengumumkan hasil penyidikan keterlibatan tujuh narapidana dalam pembunuhan Vina Cirebon.
Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada para narapidana yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca juga: Napi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK.
“Mabes Polri akan segera mengumumkan hasil kerja tim khusus. Saya kira tim khusus yang kita inginkan sudah sampai pada kesimpulan bahwa di balik Eky dan Vina tidak ada kejahatan yang tidak beralasan dan ada – setidaknya – pelanggaran etik yang banyak dilakukan di Polres Cirebon dan Polres Jabar,” kata Reza dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Kata Reza, hasil kerja tim khusus ini patut dijadikan alat bukti baru dalam sidang pengadilan (PK) para terpidana di Cirebon.
Baca juga: Jawab Panggilan Bareskrim, Saksi Tatal hingga Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Reza, jika Polri melakukan hal tersebut maka bisa segera memberikan justifikasi lebih lanjut terhadap perlindungan narapidana yang dilakukan LPSK.
“Bagus sekali Polri melakukannya. Jadi Polri tidak hanya mengadili yang bersalah, tapi juga mengambil tindakan hukum untuk membebaskan yang tidak bersalah,” ujarnya.
BACA JUGA: Anies Masih Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Selain itu, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar mengaku melakukan penyiksaan dan keterlibatan dalam kejahatan narapidana pada tahun 2016.
Jika situasi seperti Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, tidak menutup kemungkinan akan ada nada penerimaan atau pengampunan dari masyarakat.
“Jika ada kesamaan antara keadaan pekerjaannya saat itu dan Richard Eliezer ketika dia menembak Joshua, untuk tunduk pada pembelaan dari perintah yang lebih tinggi, maka mungkin ada alasan atau dalih atas kesalahannya,” ujarnya. menjelaskan
Jika ada pengakuan, kata Reza, bisa membuka pintu untuk menilai keterlibatan atau petunjuk peran Iptu Rudiana.
Atau jika ada pejabat Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar selaku atasan yang salah memberi perintah, ujarnya.
LPSK juga harus memberikan perlindungan kepada aparat kepolisian atau polda yang hendak angkat bicara.
“Nah, bagi polisi dan/atau Polda yang mau bicara, LPSK juga harus mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan. Bahkan bisa diperbaiki keadaannya sebagai kolaborator keadilan,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… YA Bagikan 59 video porno anak dan dewasa lewat Telegram