saranginews.com, JAKARTA – Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum ada di mata hukum negara karena belum terdaftar di Kantor Agama (KUA).
Bahkan, keduanya tampak memamerkan akta nikah usai akad nikah pada Jumat (10/5).
BACA JUGA: Rizky Febian menceritakan momen dirinya diusir security di Taman Suropati
Kini Rizki melamar pernikahan ebay untuk melegalkan pernikahannya dan mendapatkan akta nikah.
Humas Pengadilan Agama Taslimah Jakarta Selatan membenarkan permohonan isbat nikah.
BACA JUGA: Mahalini Dicabuli Salah Satu Akun Media Sosialnya, Sule Beri Pesan Ini
Menurutnya, isbat ini bertujuan untuk melegalkan perkawinan yang dilakukan tanpa bukti akta nikah yang resmi.
“Mereka minta nikahnya dilegalkan, artinya belum ada bukti tertulisnya,” jelas Taslimah kepada awak media, Rabu (30/10).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terpanas: Teuku Zacky Bahas Gaji Baim Wong dan Raffi Ahmad Bicara
Taslimah menegaskan pihaknya belum bisa memastikan keaslian buku nikah Rizky dan Mahalini yang diposting di media sosial.
Namun, dia menegaskan, permintaan yang disampaikan Rizki adalah untuk sah atau isbat nikah. Permohonan ini diajukan melalui sistem pengadilan elektronik pada 10 Oktober 2024.
Upacara pernikahan Rizki dan Mahalini rencananya akan dilangsungkan pada Senin (11/04). Jika pengesahan disetujui, maka perkawinan mereka akan dicatatkan secara resmi di KUA dan mereka akan mendapat akta nikah asli. (jlo/jpnn)