saranginews.com – KENDARI – Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali didakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (8) di Pengadilan Negeri Andoolo, Rabu (30/10). ).
Jadwal sidang Supriyani adalah pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Kasus Profesor Supriyani: Setelah Bupati Baito Kehilangan Pekerjaan, Propam Periksa 6 Polisi
Keterangan saksi mengungkap upaya penyidik Polsek Baito agar Supriyani mengaku menganiaya muridnya.
Dalam proses pemeriksaan saksi, jaksa (JPU) menghadirkan lima orang yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah dari korban D, Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlin selaku guru. dan direktur SDN 4 Baito Sana Ali.
BACA JUGA: 4 Hal Penting dalam Sidang Kedua Yang Mulia Profesor Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Saksi utama SDN 4 Baito Sana Ali yang ditemui di Konsel, Rabu, mengatakan, dirinya mendapat telepon dari penyidik Polsek Baito bernama Jefri terkait kasus tersebut, kemudian sepakat bertemu di rumah penyidik.
“Dalam hal ini Pak Jefri bilang buktinya sudah ada, besok akan dijadikan tersangka dan (Ibu Supriyani) akan dijemput,” kata Sana Ali di persidangan.
BACA JUGA: Bagaimana Nama Profesor Supriyani untuk PPPK 2024, Masih Terkendala?
Ia mengaku sangat terkejut mendengar kabar tersebut.
Ia lalu bertanya kepada penyidik kenapa buru-buru menetapkan tersangka dan menjemput Supriyani, padahal itu bisa menyelesaikan masalah.
“Saya bilang, kenapa cepat sekali? Saya akan selesaikan masalah ini,” ujarnya.
Diungkapkan Sana Ali, penyidik kemudian meminta Supriyani mengakui perbuatannya dan membawanya ke rumah orang tua korban yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga anggota Polsek Baito.
Lalu kami menghampiri Bu Supriyani dengan usulan itu. Lalu kami pergi meminta maaf ke rumah Pak Wibow, ujarnya.
Saat itu, Supriyani disebut menangis karena tak bisa meminta maaf kepada keluarga korban karena sama sekali tidak menganiaya anak Aipda Wibow.
Supriyani dan suaminya dengan enggan mengikuti Sana Ali menemui orang tua D.
Sesampainya di rumah orang tua Do, mereka langsung menemui Aipda Wibowo dan istrinya Nur Fitriana.
“Saya masuk, saya sudah bilang maksud dan tujuan kami datang meminta maaf. Pak Bowo (Wibowo) bilang saya tidak suka ini. Kalau kurang ajar datang sendiri. Tanya Bu Supriyani sambil menangis dan dia mengaku tapi Pak Wibowo bilang dia tidak mau ikut dengan saya.
Ia mengatakan, sekembalinya dari rumah Aipda Wibowo, ia langsung mendatangi Polsek Baito untuk bertemu dengan penyidik yang memerintahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban untuk memberitahukan bahwa instruksinya dihormati.
Tak hanya itu, Sana Ali juga berusaha menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk menyampaikan bahwa kepala desa harus membantu menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya juga bertemu dengan Pak Desa Wonua Raya yang meminta saya membantu mengatasi permasalahan warga ini,” ujarnya.
Sana Alli pun mengatakan, usai permintaan maaf tersebut, kasus tersebut sempat terhenti selama beberapa bulan hingga ia kaget mendengar Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam somasi profesor honorer tersebut.
Di sisi lain, lanjut Sana Ali, Jefri selaku penyidik yang menangani kasus tersebut beralih peran setelah Ibu Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
“Pak Jefri sudah tergerak untuk ditangani penyidik baru. Namun, saat pemeriksaan, saya mengatakan kepadanya bahwa saya telah mengajak Ibu Supriyani untuk meminta maaf. Namun tiba-tiba ada panggilan dari Bu Supriyani untuk dipanggil jaksa. Sampai akhirnya dia tidak berhenti.” “, jelasnya.
Saat Sana Ali mendengar Ibu Supriyani ditahan, dikutip jaksa dan kemudian ditahan, Sana Ali mengaku sedih dengan tudingan pihak sekolah yang melakukan penganiayaan tidak wajar terhadap siswa. “Kami sedih. Para guru juga sedih,” ujarnya.
Di tempat yang sama, saksi Lilis Herlina di hadapan Senat menyatakan menyayangkan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswanya yang berinisial D. Pasalnya, ia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul mahasiswa tersebut.
“Respon Bu Supriyani, jangankan anak polisi, kami tidak berani memukul anak rakyat biasa,” kata Lilis.
Di mata Lilis Herlin, Bu Supriyani adalah sosok penyabar, pendiam, dan jarang marah.
“Saya tidak pernah dengar ada yang kesal,” kata Lilis Herlina.
Sementara itu, kuasa hukum Ibu Supriyani, Andri Darmawan, menanggapi keterangan tersebut mengatakan, keterangan Kepala SDN 4 Baito sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, Ibu Supriyani bisa bersaksi karena penyidik mengancam akan menjadikan Jefri sebagai tersangka.
“Yang jelas, sebelumnya Pak Jefri sudah bertemu dengan kepala sekolah dan menyampaikan bahwa semua berkas, bukti, dan keterangan sudah lengkap. Besok akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia menyarankan kalau dia mau pergi, minta maaf ke Pak Bowo, masalah itu akan selesai,” kata Andri.
Berdasarkan keterangan Pak Jefri, lanjut Andri, direktur memberitahukan kepada Ibu Supriyani bahwa ada pesan dari Pak Jefri bahwa ia perlu meminta maaf untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Terus Bu Supriyani dipaksa. Bu Supriyani menangis tersedu-sedu seolah dipaksa mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya. Bahkan di depan Pak Bowe, Bu Supriyani sambil menangis mengangguk setuju,” ujarnya. ditambahkan. (antara/jpnn)