Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila

saranginews.com, Singkawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang akhirnya menangkap seorang anggota DRDA Singkawang yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

“Kami berhasil mengamankan sebuah rumah di Jalan Karia Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Irjen Kasatreskrim Polisi Singkawang Dedi Sitpu dikutip Antara, Senin (4/11).

BACA JUGA: Guru Penjual Bakso Lecehkan Guru Lain

Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif saat polisi tiba di rumah tersebut.

Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pontianak di Bayangkar.

Baca juga: Pria asal Palembang ditangkap karena menganiaya anak di bawah umur dan menyebarkan video cabul di media sosial

Sebab, korban mengeluhkan nyeri dada, apalagi tersangka terbaring di kamar.

Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Pontianak Viengkar, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo.

Baca juga: Video Tidak Senonoh Pelajar SMA dan SMA di Demak Viral, Polisi Ambil Tindakan

Sesampainya di Mapolres Singkawang, timnya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HA.

Ia mengatakan: “Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter klinik polisi menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.”

Selanjutnya, Polres Singkawang akan memeriksa tersangka yang didampingi kuasa hukumnya.

Dia berkata: “Pengacara tersangka sekarang berbeda. Setelah itu, berdasarkan hasil tes, kita akan lihat apakah orang tersebut akan ditangkap atau tidak.”

Dadi mengungkapkan, penjemputan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka berada di sebuah rumah di Kota Pontianak.

“Saat kami datang, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melawan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum tersangka HA tidak menerima nama kliennya sebagai tersangka.

Namun pada 28 Oktober 2024, hakim tunggal memutuskan menolak sidang di Pengadilan Negeri Singkawang. Oleh karena itu, proses hukum terhadap tersangka HA yang dilakukan Polres Singkawang dapat terus dilanjutkan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Beredar video aksi asusila terhadap siswa, seorang guru ditangkap di Gorontal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *