Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil

saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas hukuman tiga tahun penjara yang diberikan kepada Tony Tamsil, terdakwa kasus korupsi perdagangan timah.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) di Jakarta, saat dihubungi, Selasa, mengatakan, “jaksa (jaksa penuntut umum) tetap mempertimbangkan putusan dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan diambil sesuai hukum acara.”

BACA JUGA: Kubu Kusumayati hadirkan tokoh agama dalam sidang, Jaksa: Tidak ada kaitannya

Harley memberikan informasi tambahan kepada Kantor Kejaksaan jika mereka mengambil sikap untuk mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, Tony Tamsil alias Akhi, 29 Agustus 2024, menghalangi peradilan atau penyidikan dugaan korupsi sistem tata niaga timah tahun 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang putusannya dibacakan pada Kamis.

BACA JUGA: Jaksa Bukan Bawa Ammar Zoni ke Rehabilitasi, Tapi Faktanya

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, majelis hakim memvonis Tony tiga tahun penjara.

Hukuman ini dijatuhkan karena Tony terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana sengaja menghalangi penyidikan kasus korupsi.

BACA JUGA: Ammar Zoni Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Jelaskan Hal yang Memberatkan

Dalam putusan lain yang diberikan, ditentukan bahwa masa pidana penjara yang dijalani oleh terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah ditetapkan, ditetapkan bahwa terdakwa harus tetap dipenjarakan, dan biaya perkara sebesar Rp 5.000 harus dipertanggungjawabkan. terdakwa

Vonis tiga tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Tony divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200.000. bulan penjara.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim membayar terdakwa sebesar Rp 10.000 untuk biaya perkara.

Sekadar informasi, Tony merupakan adik dari Aon alias Tamron Tansil selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan juga menjadi tersangka kasus korupsi ini. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Jaksa mengatakan Harvey Moiss memberi uang suap kepada Sandra Dewi dan asistennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *