saranginews.com, Pasuruan – Bea dan Cukai Pasuruan menyita 62.517 pita cukai palsu pada Juni tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Direktur Biro Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardana, Jumat (23/8) dalam konferensi pers penyidikan bersama Kejaksaan Negeri Provinsi Pasuruan dan Subdenpo V/3-4 Pasuruan.
Artikel terkait: Usai Pemusnahan Rokok Ilegal Begitu Banyak, MMEA Harap Bea Cukai Malang Beri Efek Jera
Hatta mengungkapkan, kronologi penindakan dimulai dari operasi intelijen, dilanjutkan dengan koordinasi dan pendalaman dari Biro Bea Cukai Daerah 1 Jatim, Biro Bea Cukai Daerah 2 Jatim, dan Biro Bea Cukai Pasuruan.
Hasilnya, kami melakukan penindakan pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karan Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, kata Hatta, Rabu (28/8). pernyataan resmi.
Baca juga: Otoritas Bea Cukai dukung industri TPT dalam negeri
Hatta mengatakan, dua pelaku yakni M (45) dan A (46) ditangkap dan mengaku mendapatkan stempel pajak palsu dari R di Malang dan menjualnya kepada AN di Jember. Kedua pria tersebut masih dalam pencarian.
“Dengan penindakan ini, kami telah menindak barang bukti berupa 62.517 stempel administrasi yang ditetapkan palsu berdasarkan hasil identifikasi stempel administrasi oleh tim ahli Perm-Perli,” kata Hatta.
Baca juga: Dukungan Bea dan Cukai untuk Dua Pabrik Rokok Baru di Malang
Rinciannya, jenis SKT sebanyak 60.972 lembar dan jenis SKM sebanyak 1.545 lembar yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp101.625.372, lanjut Hatta.
Ia menegaskan, tindak pidana jual beli meterai pajak palsu melanggar ketentuan Pasal 55 Surat. b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.
“Kami berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)