saranginews.com, JAKARTA – Penasihat hukum BUT Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Construction Engjiniring Tbk (NKE) M. Mahfuz Abdullah memberikan tambahan bukti atas laporan yang disampaikan pengadilan. Komisi (KY), Rabu (4 September).
Ia berharap KY menjalankan peran pengawasannya terhadap hakim dalam perkara kliennya.
BACA JUGA: 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannour, KY Dibebaskan, Itu Salahnya
Mahfuz menilai peran KY dalam membersihkan sistem peradilan di Indonesia belum cukup kuat. Dalam banyak kasus, KY dianggap hanya sekedar badan pengawas sederhana atau sekadar partai yang merekrut hakim Mahkamah Agung.
“Sejak lahir di era reformasi, KY diharapkan dapat berperan penting dalam memajukan dunia peradilan kita. Sayangnya peran KY masih sangat minimalis dan tidak menakutkan bagi hakim. Mahfuz Abdullah mengatakan: “Para hakim nakal ini semakin berani, sehingga masih banyak mafia peradilan yang mencemari dunia hukum kita.”
BACA JUGA: Dilaporkan KY, Pengadilan Pusat Jakarta menilai aturan berdampak buruk terhadap investasi
Ia menambahkan, Komisi Yudisial harus lebih berperan dalam pelaksanaan kewenangannya dalam Pasal 20 Undang-Undang 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
“Undang-undang memberikan hak kepada KY untuk melakukan penyadapan dan perekaman wawancara apabila hakim melanggar Kode Etik dan/atau Kode Etik Peradilan. Jadi kalau ada keputusan yang konyol atau sepele, memang benar upaya itu bisa dilakukan. Sebab KI juga berperan preventif atau preventif. Penyadapan bisa dilakukan sebelum proses hukum yang rumit berlangsung. “Menceritakan tidak hanya sekedar komunikasi, bisa juga transfer dana melalui kerja sama dengan PPATK,” ujarnya.
BACA JUGA: Jamaluddin Malik Minta KY Berikan Sanksi Tegas Terhadap Hakim Yang Membebaskan Ronald Tannur
Ia beralasan jika melihat fakta sosial, anehnya putusan hakim itu hanya dilatarbelakangi oleh dua kepentingan, yakni status atau uang.
“Kami meyakini hakim adalah orang-orang yang cerdas, jika setara maka tidak mungkin mengambil keputusan yang aneh-aneh. Jadi, jika suatu keputusan yang aneh dan tidak penting diambil, maka kecurigaan kita disebabkan oleh penipuan posisi atau uang. “Nah, KY bisa melakukan investigasi terkait hal ini,” kata pria yang dikenal “dekat” itu kepada jurnalis AM Hendropriyono.
Mahfuz Abdullah mengatakan, kedatangannya ke komisi kejaksaan karena diundang lembaga tersebut untuk melengkapi bukti-bukti laporannya.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum BUT Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Construction Engjiniring Tbk (NKE) mengumumkan tiga hakim Pengadilan Pusat Jakarta. . “Kami sangat mengapresiasi tindakan KY dan optimis laporan kami akan ditindaklanjuti sesuai amanah KY,” ujarnya.
Diketahui, perusahaan konstruksi asal Singapura, BUT Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Construction Engjiniring Tbk (NKE) melapor melalui kuasa hukumnya kepada tiga hakim daerah Jakarta Pusat. Pengadilan. Komisi Yudisial.
Kedua perusahaan ini dirasakan oleh PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia, oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menyelidiki dan memutus perkara nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Tbk.
Ketiga juri tersebut adalah Zulkifli Atjo, Denny Arsan Fatrika, dan Heneng Pujadi. Mereka diberitahu adanya dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran Kode Etik Hakim dalam pemeriksaan, persidangan, dan putusan perkara nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Laporan ini diterima KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Laporan Satpam PT SKB Lubuklinggau Hakim Pengadilan Negeri K.I.