Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, Kamis (17/10).

Siman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam anoda di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memproses seluruh rekening yang terlibat dalam kasus pemberhentian kehormatan hakim MA.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi atas nama SB Dirjen PT Loco Montrado, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun Siman mengajukan gugatan terkait status tersangka dalam kasus tersebut. Hakim menerima permohonannya dan kehilangan status tersangka.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Group

Wakil Penindakan KPK Karyoto mengatakan, ini hanya uji legalitas resmi. Kata dia, KPK masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dodi Martimbang (DM), General Manager Unit Pengolahan PT Antam sebagai tersangka.

BACA JUGA: PBHI Berikan Catatan kepada Ketua KPK Ida Budhiati

Kasus ini mengenai kerjasama pengolahan metal anode antara Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017. (tan/JPNN) Jangan lewatkan video pilihan redaksi:

BACA PASAL LAIN… Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presiden GDR Gibbrael Isaak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *