saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Grup Dapham Agita Pralambang pada Senin (2/9).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kotamadya (Pemkot) Semarang.
Baca Juga: Penyidikan Korupsi Telkom, KPK Periksa Pejabat PT Prakarsa Nusa Bakti
“Pemeriksaan dilakukan atas nama AP, swasta, Sekretaris, atau Kelompok Pa Dapham di lingkungan KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut sejumlah kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA LEBIH LANJUT: Masinton kecam KPK atas Blok Medan terkait Kaysan dan skandal jet pribadi
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Lalu ada dugaan penggelapan pejabat pemerintah di Semarang terkait promosi pajak daerah dan pemungutan pajak.
BACA JUGA: Ketua Persatuan Nelayan Lobster Indonesia Kunjungi KPK, Ini Tujuannya
Kasus pilih kasih terakhir terjadi pada 2023-2024, namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum merinci tiga kasus yang sedang diselidiki.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena kasus korupsi di Semarang.
Dua dari mereka yang dilarang adalah pegawai pemerintah dan dua lainnya berasal dari sektor swasta. (tan/jpnn) Ayo tonton video ini!
BACA ARTIKEL LAGI… Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami perusahaan penerima iuran Menteri Ketenagakerjaan melalui Bansos Presiden.