saranginews.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tomasz Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta, Jumat ( 1/11).
“Hari ini (Tom Lembong) kembali diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung sedang menangani Tom Lembong dalam kasus korupsi. Rudianto: Bagaimana dengan mantan menteri lainnya?
Soal substansi yang diperiksa, Harley tidak membeberkannya. “Ini penyidik yang paham,” ujarnya.
Sedangkan Tom Lembong tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.58 VIB. Saat keluar dari mobil jaksa, dia hanya tersenyum dan tidak berkata apa-apa.
BACA JUGA: Jaksa Usut Korupsi Aliran Dana Tom Lembong Terkait Impor Gula
Tom yang terlihat mengenakan kaus berwarna hijau tua dan rompi penjara langsung memasuki gedung tempat interogasi berlangsung.
Diketahui, jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Thomas Trikasi Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. dan CS sebagai Direktur Pengembangan Usaha di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
BACA JUGA: Jaksa mengusut keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong
Jaksa Agung dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Secara khusus, pada rapat koordinasi antar kementerian (rakor) tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Kejagung mengatakan, penerbitan izin impor tidak dilakukan melalui konsultasi dengan departemen yang berwenang dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menetapkan kebutuhan gula dalam negeri.
Pada tanggal 28 Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian yang dihadiri oleh kementerian-kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016 dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan kebutuhan nasional. pasokan gula. .
Pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI. dan PT MSI.
Dalam pertemuan tersebut dibahas kerja sama di bidang impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. (Antara/jpnn) Sudah nonton video terbaru berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA… Sempat jadi tersangka, Tom Lembong langsung ditahan Kejagung.