saranginews.com, JAKARTA – Sidang kasus sumpah palsu yang melibatkan terdakwa Ike Farida kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/10).
Dalam persidangan ini, terdakwa meminta maaf kepada Direktur PT EPH Ridwan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Mengenang Hari Pemuda adalah pesan utama Menaker Yasierli kepada generasi bangsa.
“Saya memaafkan Anda sebagai orang yang lebih baik dari saya. Saya tidak punya niat buruk terhadap Anda,” kata Ike Farida menanggapi pernyataan Ridvan.
Ike pun mengaku tak meminta uang Rp 50 miliar terkait kasus ini.
BACA JUGA: Jaksa menghadirkan saksi kunci dalam sidang sumpah palsu;
“Demi Tuhan, saya tidak meminta 50 miliar dram. Saya khawatir orang-orang di sekitar Anda mungkin memiliki perasaan buruk atau tidak suka, jika Anda berada di dekat saya, Anda dapat berbicara dengan baik. Anda orang baik, saya tidak. Saya orang jahat, saya harus melindungi diri saya sendiri,” katanya.
Setelah itu, hakim menanyakan kepada saksi tentang kemungkinan penyelesaian kasus ini secara damai.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya tangani kasus khusus sumpah palsu
“Apakah saksi punya ide untuk menyelesaikan masalah ini secara damai?” tanya hakim.
Dari semua pelanggan, Bu Ike juga sama. Tidak ada pelanggan yang seperti Bu Ike,” kata Ridvan. .
Selain itu, jaksa juga menginformasikan kepada mantan kuasa hukum terdakwa, Nurinda M.M. Dari Simboloni.
Nurinda mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dengan tambahan tiga alat bukti tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan terdakwa sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya duduk di Mbak Ike karena surat kuasa yang diberikan kepada saya, walaupun untuk sumpah baru awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa mengatakan akan membela saya, karena saya punya surat kuasa. dari terdakwa,” kata Nurinda.
Nurinda menegaskan, tidak mungkin melakukan apa pun tanpa persetujuan terdakwa yang merupakan petinggi saat itu.
Oleh karena itu, imbauan PK adalah setiap halaman dokumen tersebut sudah diperiksa sebagai bentuk persetujuan termohon, ”ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Ike telah bersumpah palsu.
Tiga saksi yang diperiksa, tidak ada satupun yang memberikan bukti bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu, kata Kamarudin.
Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut melepaskan Ike Farida karena menilai tuntutan jaksa tidak terbukti.
“Dia harus kita lepas 100%. Jadi, hari ini kita minta majelis hakim melepasnya. Ike Farida tak berkata apa-apa. Ibunya harus dibebaskan karena semua tuduhan pengaduan tidak terbukti,” ujarnya. .
Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (25/10/2024), salah satu saksi dihadirkan oleh Ai Siti Fatima, kuasa hukum PT pengembang yang dibeli terdakwa.
Dalam keterangannya, Ai mengatakan tidak ada perjanjian pembagian harta benda antara terdakwa dengan suaminya, warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, Ai mengatakan, penyusunan perjanjian jual beli (PPJB) dan perjanjian jual beli (AJB) antara pengembang dan Ike tidak bisa dilanjutkan.
“Jika dipaksakan pasti pihak pengembang melanggar hukum. Pada tahun 2012 pihak pengembang sempat menawarkan pengembalian dana penuh kepada Ike Farida, namun selalu ditolak sehingga permasalahan ini terus berlanjut hingga 12 tahun,” kata Ai dalam laporan di Kecamatan Jakarta Selatan. Pengadilan. (cuy/jpnn)
TULIS ARTIKEL LAINNYA… Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pembebasan atas pernyataan palsu, jawab penggugat.