Sidang Kasus Korupsi Timah, Asisten Pribadi Sandra Dewi Ungkap Fakta Mengejutkan

saranginews.com, JAKARTA – Asisten pribadi Sandra Devi, Rati Punnamasari membeberkan informasi mengejutkan dalam sidang tipikor di Pengadilan Tipikor (TPCOR) Jakarta (10/10).

Dia mengaku menyimpan Rs 894 crore di rekening Sandra Dew dan suaminya Harvey Moise dalam tuduhan korupsi.

Baca Juga: Kasus Penipuan Timah Harvey Moyes Ungkap Fakta Baru Sandra Devi dan Rati.

Saat bersaksi dalam pemeriksaan silang, Rati mengklaim Sandra Devi mengendalikan uang yang dikelolanya.

Menurut Antara, Rati Purnamasari mengatakan, “Ibu Sandra, Pak Harvey, dan saya sendiri memiliki akses terhadap sumber daya investasi, tetapi atas perintah Ibu Sandra.”

Baca Juga: Adik Sandra Devi pernah mendapat kado Natal senilai Rp 200 juta dari Harvey Moise.

Sandra Dew menarik seluruh uangnya sementara Tiffy diduga melakukan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Sandra Devi membenarkan pernyataan asisten pribadinya.

Baca Juga: Jaksa Sita Emas Hadiah Orang Tua Sandra Devi

Ia mengatakan, ia telah menarik seluruh uangnya untuk pendidikan salah satu anaknya yang ingin masuk sekolah dasar.

Selain itu, karena seluruh rekening Sandra Dewey dan Harvey Moise disita, uang tersebut dimaksudkan untuk ditarik dari rekening Rati untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sandra Devi mengatakan kami tidak punya uang sama sekali, kami perlu hidup, kami perlu makan, anak-anak kami juga perlu makan, jadi saya menggunakan uang ini untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kurun waktu tersebut, Rati Purnamasari dan Sandra Devi memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga bijih timah regional IUP PT Timah pada tahun 2015 hingga 2022.

Terdakwa dalam kasus korupsi timah antara lain Harvey Moise, CEO PT Refined Banga Tin (RBT), CEO PT RBT Superta, dan direktur pengembangan bisnis PT RBT Reza Andriansia.

Kasus tersebut mendakwa Harvey Moise Pty menerima Rp420 miliar dari manajer Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Superta diduga mendapat kompensasi finansial sebesar Rp4,57 triliun. 300 triliun

Ada pula dugaan manipulasi arti kedua nama tersebut.

Harvey Moise dan Superta terancam tuntutan pidana berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Ayat 1 UU Pencegahan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Tahun 1999. Pasal 1 Pasal 55 KUHP dan Pasal 4 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Reza Andriancia belum menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi tersebut.

Namun, ia dihukum karena pelanggaran berdasarkan Pasal 2, Bagian 1 atau Pasal 3, Bagian 2, meskipun ia ikut serta, mengetahui dan menyetujui semua tindakan korupsi. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pencegahan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55, Pasal 1 KUHP (Antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *