saranginews.com, JAKARTA – Badan Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek rumah buronan Eko Harja Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Penggerebekan terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 12.30 hingga 14.30.
Baca juga: Polisi menindak 29 kasus peredaran narkoba di Bandung, menangkap puluhan penjual dan pengedar narkoba.
Penggerebekan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Sobeti.
Selain polisi, Ketua RT setempat dan beberapa warga setempat turut serta sebagai saksi.
Baca juga: Tak Disangka, Ibu-Ibu Muda Ini Jadi Pengedar Narkoba
Combes Manang mengatakan, penggerebekan itu terkait dengan tiga pengedar narkoba yang ditangkap timnya beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menangkap tiga tersangka, Hamda Gustiavan (36), M Sayuti (35), dan Hadi Vijaya (45),” kata Manang kepada saranginews.com.
Juga: 2 Bandar Narkoba Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Sembunyikan 2Kg Sabu-Sabu di Alat Vital
Manang menjelaskan, tersangka Hamdan Gustiawa dipecat polisi.
“H.G. ini dipecat oleh polisi yang mencurigakan. “Briptu, pangkat terakhir di Polres Kepulauan Meranti, diberhentikan pada 2018,” kata Manang.
Rumah Eko Aboud digeledah karena menurut Hamdan, Eko Aboud mengirimkan sabu ilegal seberat 800 gram.
“Dengan demikian Hamdan, pemasok kawasan Kampung Dalam di Dumai, sebelum penindakan, tingkat penyelundupan narkoba sangat tinggi,” kata Manang.
Lulusan akademi kepolisian tahun 2001 itu mengaku akan memburu Eko Abud yang kini buron.
Kami pastikan untuk memburu pelaku kejahatan narkoba, khususnya di Riau. “Tidak ada jalan keluar dari perusak bangsa,” kata Manang.
Hari ini, Satuan Narkoba Polda Riau menyegel rumah Eko Abud alias Eko Harja Pradita di Jalan Rajawali, Kampun Dalam, Desa Lampamana, Kecamatan Dumai Kota, Dumai. (mcr36/jpnn)