saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Publik dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebut tidak ada pengangkatan PPPK otomatis pada tahun 2024.
Seluruh penerima beasiswa, tanpa terkecuali, termasuk peserta prioritas, wajib lolos seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial budaya, dan wawancara.
BACA JUGA: Pembelian RKK Sesuai Anggaran, Ribuan Pekerja Honorer Gigit Jari.
“Tidak ada seorang pun yang otomatis ditetapkan sebagai PPPK. Semua orang tanpa terkecuali harus dites,” kata Deputi Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB Plt Aba Subaja, Selasa (3/9).
Ia kembali menegaskan seruannya kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat dan telah bekerja terus-menerus minimal 2 tahun, baik yang masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tersisa untuk mengikuti pemilu 2024. pendaftaran
BACA JUGA: Audit Longgar, Peluang Penerima Palsu Masih Terbuka untuk PPPK 2024
Mereka yang drop out, kata dia, tidak bisa lagi mendaftar karena tidak mau menjadi ASN PPPK.
“Yang terhormat pegawai yang sudah bekerja minimal 2 tahun, agar mendaftar PPPK 2024 meski belum masuk pendataan BKN,” ujarnya.
BACA JUGA: Disebut Terhormat PPPK Lemah Sebagian, KepmenPANRB Langgar UU ASN
Aba menjelaskan, ada empat prinsip yang harus diutamakan dalam menangani royalti.
“Seluruh pegawai honorer diangkat oleh PPPK dan diberi Nomor Pokok Pegawai (NIP) yang unik. Sebab, mulai Januari 2025 sudah tidak ada lagi pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT). -pegawai negeri sipil (non-ASN).
Status kepegawaiannya hanya PNS dan PPPK. Badan pemerintahan sendiri lokal dilarang keras mempekerjakan pegawai honorer baru.
“Yang terhormat seluruh instansi, segera datang untuk mendaftar pembukaan PPPK 2024. Jangan sampai ketinggalan pendaftarannya,” kata MP Aba Subaja.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II RI pada rapat kerja 28 Agustus 2024, biaya royalti akan berakhir pada tahun ini.
Pemerintah telah menerapkan serangkaian aturan untuk memastikan royalti habis masa berlakunya pada akhir Desember 2024.
Aba mengumumkan tahun ini ada 1,2 juta organisasi PPPC. 800 ribu di antaranya milik gubernur.
Padahal, kebutuhan kuota PPPK tahun 2024 sebanyak 2,3 juta. Tapi yang ditawarkan pemerintah daerah hanya 800.000 karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” kata Aba.
Oleh karena itu, kata Aba, KemenPAN-RB memutuskan untuk membentuknya sesuai usulan pemerintah daerah. Hampir seluruh usulan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan harapan target kelulusan perguruan tinggi pada akhir tahun ini dapat terpenuhi.
Disebutkan lebih lanjut, karena kuota yang ada hanya 800 ribu, maka pegawai honorer yang belum mendapat formasi akan diarahkan ke PPK tidak lengkap.
Gaji didasarkan pada pendapatan yang diberikan saat ini.
“Petugas kehormatan saat ini sedang bekerja, masih bekerja, dan diangkat sebagai PPC penuh waktu dan paruh waktu. Sertifikat akan diberikan kepada mereka semua,” tegasnya.
Kemudian tercatat ketika Pemprov berhasil mengangkat PPPK tetap, status ASN paruh waktu bertambah. Mereka akan sepenuhnya diubah menjadi PPPK tanpa dilakukan pemeriksaan ulang.
“Pemilu baru tahun ini, kenaikan PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan diuji lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aba mendorong para petinggi untuk mengikuti Pilkada PPPK 2024 dan memanfaatkan peluang yang dibuka pemerintah pada tahun ini.
Saat pendaftaran PPPK dibuka, harap mengabdi pada pemerintah minimal 2 tahun untuk menyelesaikannya dan menjadi ASN PPPK. (esy/jpnn)