Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?

saranginews.com, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan (Penkum) Jawa Timur Windu Sugiarto mengatakan, penyidikan terkait gratifikasi dan suap.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sita Hampir Rp 1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi, nanti akan dibuat keterangan persnya oleh Puspenkumas dan Kejaksaan Agung, kata Windu saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.

Ia mengatakan, Kejati Jatim hanya sebatas mengelola kegiatan Kejaksaan Agung Jatim.

BACA UTAMA: Kecewa Ronald Tannur Divonis Hanya 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta SC

“Kami menjalankan apa yang dilakukan peneliti Kejagung,” ujarnya.

Dia juga belum mau menjawab berapa hari pengerjaan penyidikan di Kejati Jatim.

BACA JUGA: Calon Wakil Bupati Kuningan Dian-Tuti Pimpin Debat, Tingkatkan Potensi Pilkada

“Penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diketahui, nama Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti juga terlibat dalam dua kasus suap putusan pengacaranya berinisial LR.

Pada kasus pertama, LR diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya bernama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapulas).

Penyidik ​​menemukan indikasi kuat bahwa putusan bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim terkait suap atau gratifikasi yang dilakukan LR.

Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi – suap atau kepuasan diri sendiri.

Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR), selaku mantan petinggi Mahkamah Agung, untuk mengoreksi putusan kasasi yang diberikan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan uang sebesar 5 miliar untuk tiga hakim MA berinisial S, A, dan S. Rp, dan Zarof dijanjikan uang sebesar 1 miliar atas jasanya. Gaji Rp. Namun Zarof tidak memberikan uang tersebut kepada ketiga hakim Mahkamah Agung tersebut.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan persekongkolan untuk menyuap atau memenuhi putusan kasasi Ronald Tannur.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara / jpnn)

BACA JURNAL BERIKUTNYA… Bikin film porno, Siskaee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *