saranginews.com – JAKARTA – Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) kembali mengusir kapal China Coast Guard-5402 (CCG – 5402).
Kapal China itu diusir karena memasuki wilayah hukum Indonesia di Laut Natuna bagian utara pada Jumat (25 Oktober).
BACA JUGA: Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Diduga Penyebabnya
Bakamla menjelaskan dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (26 Oktober), perpindahan tersebut bermula saat kapal China memasuki Laut Natuna bagian utara.
“Kapal CCG-5402 mengaku sedang melakukan patroli di wilayah China. Hal ini diketahui dari komunikasi radio antara CCG-5402 dan KN Dana Island-323 yang terus mendekat dan membayangi,” kata Pakar Muda Bakamla Indonesia. Humas Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
BACA JUGA: DPR Soroti 17 WNI yang Hilang Saat Kapal China Tenggelam di Samudera Hindia
Melihat aksi tersebut, Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 berusaha mendekati kapal asal China tersebut.
Kapal Tiongkok telah memberikan peringatan untuk tidak mendekat.
BACA JUGA: Gelandang Tiongkok Ejek Kualitas Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia
Namun Bakamla tak menghiraukan imbauan tersebut, yang mana hal itu wajar untuk membayangi kapal Tiongkok dengan KN Pulau Dana-323.
Bakamla terus mendekati kapal tersebut untuk mengeluarkannya dari wilayah Indonesia.
“Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya landas kontinen Indonesia di Laut Natuna bagian utara, telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah ini tanpa campur tangan negara manapun,” itu menjelaskan. Siaran pers.
Kapal Negeri Tirai Bambu akhirnya meninggalkan Laut Natuna bagian utara Indonesia.
“Bakamla RI akan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia,” kata Yuhanes. (antara/jpnn)