Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Tan Paulin

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/8) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Palin alias Paulin Tan.

Seorang wanita yang dikenal sebagai Rani Batubara dari Kalimantan Timur. Mantan Bupati Kutai Kartanegar Rita Vidyasari diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Kesang Pankarep Sendiri Harus Datang ke KPK

Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama TP, PT, Administrator atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Pada 16 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi di Bawah Jokowi atau Independen? Mari kita lihat sikap organisasi terhadap Kesung.

Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian dana hasil operasi kriminal untuk memperoleh proyek dan izin senilai R436 miliar di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanega.

Hasil respon tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau bentuk penipuan lainnya.

Baca Juga: Kaesang Bin Jokowi Pulang Tanah Air, Jelaskan kepada NACC Apakah Jet Pribadi Memuaskan atau Tidak

Rita Pondok membusuk di Penjara Wanita Bambu. Setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta (TPICOR) pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar R110,7 miliar. dan suap sebesar Rp 6 miliar dari pemohon resmi dan mitra proyek (Tan/jpnn).

Baca artikel lain… Kesang harus datang ke KPK, klarifikasi tuduhan berpuas diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *