Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada Selasa (29/10) untuk melanjutkan persidangan palsu terhadap terdakwa Ike Farida.

Ketiga saksi yang hadir di persidangan adalah Yahya Tulus Nami Khutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Minta Maaf ke Pengadilan

Yahya Ike merupakan mantan pengacara Farida yang mengajukan perkara wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan gugatan pada tahun 2016.

Dalam persidangan, Yahahya menerangkan, surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang dijadikan bahan Peninjauan Kembali (PK) baru pada 2015 digunakan pada sidang pertama tahun 2015.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dalam Kasus Kecurangan

Sejak putusan sidang pertama ditolak, maka pada Mei 2016, terdakwa mengajukan kasasi. Sementara kasasi tersebut tertunda, pada Oktober 2016, putusan Mahkamah Konstitusi tentang hukum perkawinan menerima permohonan terdakwa untuk mengecualikan harta pasca nikah dari perkawinan. kontrak,” kata Yahya dalam kesaksiannya.

Keputusan tersebut diambil oleh terdakwa untuk melakukan perjanjian pranikah dengan warga negara asing (WNA) untuk menceraikan suaminya, ujarnya.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Penipuan, Jawab Terdakwa

Dia mengatakan, perjanjian pembagian harta perkawinan itu diajukan sebagai bukti baru di tingkat banding.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018, banding Ike Farida ditolak.

“Bu Ike Farida orangnya teliti dan selalu mengecek dokumen-dokumen yang akan digunakan. Ada grup WhatsApp antara pengacara dan Ike Farida, jadi semuanya dibicarakan bersama Ike Farida,” ujarnya.

Yahya Ike mengaku kaget istri Farida sekaligus mantan pengacara Nurindah mendapat laporan polisi terkait pisau yang digunakan dalam PK.

“Saya kaget dan mengetahui persidangan baru yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali terhadap Nurindah padahal di dalamnya memuat bukti-bukti yang pertama kali digunakan dalam persidangan dan banding,” kata Yaahya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjunta, mengatakan tidak ada saksi yang bisa bersaksi bahwa dia menipu Ike.

“Tiga orang saksi sudah diperiksa. Belum ada yang berani terang-terangan soal Ike Farida memberikan keterangan palsu,” kata Kamaruddin, Senin (28/10).

Ia pun meminta Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut melepaskan Ike Farida karena tuduhan jaksa tidak terbukti.

“Harus kita bebaskan 100 persen. Makanya kita minta Majelis Hakim hari ini bebas. Ike Farida tidak ingkar satu kata pun. Ibunya harus bebas, karena semua dakwaan JPU tidak terbukti,” ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA JUGA… Polda telah mengajukan kasus khusus ke Metro Jaya atas dugaan penipuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *