saranginews.com – JAKARTA – Pemimpin Raffi Ahmad dikabarkan menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, nama Raffi Ahmad tak masuk dalam jajaran kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Ungkap Hal Ini
Awalnya, Raffi ramai diberitakan akan mendapatkan kursi wakil menteri saat Presiden Prabowo Subianto memanggil Pak Kertanegara pada 15 Oktober 2024.
Raffi Ahmad mengaku tak diundang saat Prabowo mengumumkan susunan kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10).
Baca juga: Profil Rini Widyantini Persiapan Maju MenPANRB, Honorer & PPPK Wajib Tahu.
Terkait posisi Pak Raffi Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membocorkan bahwa Pak Raffi Ahmad dan Yovie Widianto akan menjadi utusan khusus presiden.
Informasinya Raffi Ahmad dan Yovie Widianto adalah utusan khusus, kata Bima Arya kepada wartawan usai mengikuti pengarahan di Garuda Yaksa Hambalang Padepokan, Kamis (17/10).
Baca juga: Ada Pembahasan Megawati dan BG yang Jadi Menteri Koordinator di Kabinet Prabowo? Hal ini dikatakan Puan Jokowi, ia mengeluarkan Perpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke-7 menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. .
Pak Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden. Seperti staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar operasi tersebut.
Keduanya menjalankan beberapa tugas yang diberikan Presiden di luar tugas yang diamanahkan. Sudah dikelola oleh program yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Penasihat khusus presiden atau utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden, dan laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh sekretaris pengurus partai.
Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat khusus presiden dan utusan khusus presiden dapat berasal dari pejabat pemerintah atau pegawai non pemerintah.
Sedangkan ketentuan staf khusus presiden mengatur jumlah staf khusus presiden sebanyak 15 orang.
Aturan mengenai perpes dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Pak Raffi Ahmad Bakal Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo Benarkah? Silakan tunggu saja pengumuman resminya. (sam/antara/jpnn)