saranginews.com, Jakarta – Aktris Vina Melinda Ferri mengajukan gugatan cerai terhadap Erawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA).
Pasalnya, surat cerai Feri Erawan dan Win Melinda dibatalkan dan dibatalkan oleh PA Jakarta Selatan.
Baca juga: Villa Erawan Vina Coba Hubungi Melinda, Ini Alasannya
Pasalnya Feri Erawan selaku pemohon perkara cerai hingga detik-detik terakhir tak mengumumkan janjinya.
Tim kuasa hukum Wena Melinda kemudian menyerahkan perkara perceraian kliennya terhadap suaminya ke PA Jakarta Selatan.
Baca juga: MALIQ & DEssentials 6 Siapkan Pameran Khusus Keliling Kota
“Pengacara Veena Melinda datang kepada kami hari ini untuk mengajukan gugatan cerai,” kata Amy Veranto dari tim kuasa hukum Veena Melinda.
Pengacara Vijano Melinda lainnya, Vijano Hadi Scersino, kemarin mengatakan, keputusan cerai kliennya batal karena Feri Erawan tidak mengumumkan kewajibannya hingga tenggat waktu.
Baca juga: Merasa Dilecehkan, Ata Halinter Langsung Melapor ke Polisi
“Dan kalau tidak berhasil (yang seharusnya terjadi), maka seperti yang dikatakan Bu Amy, diajukan kembali ke pengadilan dan didaftarkan,” kata Chris.
Perkara perceraian Vina Melinda terdaftar dengan no. 3010/Pdt.G/2024/PA.JS.
Gugatan perceraian tersebut diajukan ibunda Viral Barmasta melalui kuasa hukumnya melalui E-Court.
Hingga saat ini Vina Melinda Ferry belum menghubungi Erawan.
Amy Varanto mengatakan kliennya hanya menginginkan perceraian dalam gugatannya.
“Tidak ada (komunikasi), pokoknya semua ingin berpisah secara kekeluargaan,” kata Amy.
Sebelumnya, Feri Erawan dan Wina Melinda diceraikan pada Agustus 2023 oleh PA Jakarta Selatan.
Namun Feri Erawan diketahui belum mengucapkan ikrar cerai dalam jangka waktu yang telah ditentukan sehingga akta cerai pun batal. (mcr7/jpnn)