Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu

saranginews.com – JACARTA – Mantan pekerja yang berusia 57 tahun tidak bisa mendaftar perekrutan pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 atau PPPK.

Penerima penghargaan yang berusia di atas 57 tahun tidak dapat mendaftar karena sistem tidak menerima nama mereka.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Segera Ditutup, Pesan Bupati kepada Guru

Fakta tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto.

Tri mengungkapkan, banyak penerima K2 yang sedih karena tidak bisa mendaftar.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Pengagum Gagal PPPK 2024? Bahkan petugas di Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tidak mengetahuinya

Ia mengatakan, banyak rekannya yang menanyakan syarat usia untuk mendaftar PPPK 2024.

Namun, ahli K2 yang berusia 58 tahun ke atas tidak bisa mendaftar, begitu pula orang yang berusia 57 tahun, kata Tri kepada JPNN, Kamis (17/10).

BACA JUGA: Pengadilan Banding Batalkan Nasib Tokoh Penunjukan PPPK

Karena pendaftarannya ditolak sistem, kata Tru, para penjaga lama pun sedih.

Sebab, pemilu PPPK 2024 merupakan kali terakhir mereka terpilih menjadi ASN.

“Mereka peserta penting, tapi tidak bisa mendaftar PPPK 2024, sayang sekali. Oleh karena itu, harus ada solusinya,” kata Tri.

Komite Etik Konferensi Kehormatan K2 Manajemen Kepegawaian Nur Baitih menilai permasalahan tersebut bukan merupakan tindak pidana, namun tidak ada kaitannya dengan regulasi.

“Ini undang-undang yang tidak melihat dampaknya. Jelas tidak adil karena tidak boleh dibatasi usia 57 tahun agar bisa bekerja sampai usia 58 tahun,” kata Ibu Nur, sapaan akrabnya.

Menurut Niam Nur, seharusnya presiden senior diberi kesempatan untuk mendaftar PPPK 2024.

Meski hanya menikmati status ASN PPPK selama 1-2 bulan, namun mereka bisa pensiun sebagai pegawai non-honorer.

“Setidaknya memberikan harapan kepada para pengagum K2 untuk tetap mengabdi,” kata Ibu Nur di hari pendaftaran PPPK 2024.

Aturan pendaftaran PPPK 2024 membatasi usia pelamar.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjualan Pegawai ASN Tahun 2024 menetapkan batasan minimal dan maksimal untuk bisa mendaftar PPPK 2024.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b yang berbunyi, “usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelumnya. Batasan usia untuk melakukan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan. .hukum pada saat mengajukan PPPK.”

Soal batasan usia pensiun PPPK, hal itu diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Batasan usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang menduduki jabatan eksekutif dan manajemen adalah 58 tahun.

Batasan usia pensiun bagi pejabat dan PPPK pada pimpinan senior, pimpinan madya, dan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. (sam/esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *