saranginews.com – Singkawang – Seorang anggota DPRD Kota Singkawang bernomor AH ditangkap polisi karena diduga terlibat pelecehan seksual terhadap anak.
Satreskrim Singkawang menangkap HA di sebuah rumah di Janlankarya Baru, Kota Pontianak, pada Minggu (3/11).
Baca juga: Polisi Ambil Tindakan Cepat Usut Skandal Seks Anggota DPRD Singkawang
HA kami tangkap pada pukul 12.30 WIB di rumahnya di Jalan Karya Baru Pontianak, kata Deddy Sitepu, Kastreskrim Polsek Sinkawang, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, saat polisi tiba di rumah tersebut, tersangka ada di sana.
Baca juga: Sopir Truk Kontainer Terlibat Usai Menabrak 16 Penglaju di Tangerang
Sebelum dibawa ke Kota Singkawang, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Byangkara Pontianak.
Secara khusus, tersangka mengeluhkan nyeri dada karena tersangka sedang tertidur di kamar saat ditangkap.
Baca Juga: Kabar Terbaru di Gorontalo Kasus Video Penganiayaan Guru dan Siswa, Keluarga Korban Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Byangkara Pontianak, yang terkena memang menunjukkan gejala vertigo, ujarnya.
Sesampainya di Mapolres Singkawang, ia meminta tersangka HA diperiksa kembali.
Hasil tes yang dilakukan dokter di Puskesmas tersebut menunjukkan kondisi kesehatan yang terkena dampak baik, ujarnya.
Kemudian, Bareskrim Singkawang akan memeriksa tersangka bersama pengacaranya.
“Pengacara tersangka saat ini berbeda, nanti dilihat dari hasil penyidikan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak,” ujarnya.
Deddy mengatakan, dari media itulah tersangka HA yang ditangkap berada di sebuah rumah di Kota Pontianak.
“Saat kami tiba, keluarga bekerja sama dan tidak ada yang keberatan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan gugatan praperadilan ke Polres Singkawang ke Pengadilan Singkawang.
Kuasa hukum HA tidak setuju kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pada 28 Oktober 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri Singkawang memutuskan membatalkan sidang pendahuluan.
Dengan begitu Polres Singkawang bisa melanjutkan proses hukum terhadap tersangka HA. (antara/jpnn)