saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak cepat merespons isu kebocoran impor gabah.
Pekan lalu, isu pemanfaatan gandum untuk pakan ternak memanas.
BACA JUGA: KPPU Promosi Bahan Pakan Modifikasi Pangan Biji-bijian
Komisioner KPPU Hilman Pujana mengatakan lembaganya akan mengundang pemangku kepentingan terkait. Yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementan), regulator dan pemangku kepentingan lainnya.
“Hal ini sebagai upaya untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah atas dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar produsen pakan dalam penggunaan gandum sebagai bahan utama pakan ternak,” kata Hilman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/1). 10). 10).
BACA JUGA: Model Saus Daging Gandum Khas Palembang, Cocok Untuk Santai Bersama
Hilman menjelaskan, sesuai aturan, impor gabah yang ditujukan untuk pangan (food grain) tidak dikenakan bea masuk. Sedangkan bea masuk pakan gandum dikenakan sebesar 5%.
Perbedaan bea masuk pakan gandum dan pangan, lanjut Hilman, disebut menjadi indikasi penyebab buruknya persaingan usaha produsen peternakan.
BACA JUGA: Mantan Caleg Perempuan Sebarkan Video Porno
“Ada sebagian pedagang yang lancar sesuai petunjuk penggunaan pakan ternak gandum dengan bea masuk 5% sebagai bahan baku pakan ternak. Namun ada juga informasi dugaan kebocoran pakan ternak gandum dengan bea masuk 0% namun digunakan untuk pakan ternak, jelas Hilman.
Oleh karena itu perlu adanya manajemen untuk mencegah alokasi impor gandum yang tidak tepat. Diperlukan manajemen yang berkesinambungan dengan memperkuat regulasi yang mengatur peredaran gandum dan juga penegakan untuk mengelola dan menegakkan hukum, ujarnya.
Saat ini KPPU sedang menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait komoditas gandum. KPPU masih mendalami adanya penyimpangan data impor gandum yang meningkat sejak tahun 2015.
Di sisi lain, menurut Hilman, terdapat kesenjangan yang besar antara impor gabah dengan permintaan gabah di industri gabah.
“Apakah ada industri baru yang akan banyak menyerap gandum selain industri tepung? Dari informasi yang diterima misalnya, pada tahun 2023 akan terjadi selisih kurang lebih 2 juta ton antara impor gandum dengan permintaan gandum pada tahun tersebut. industri tepung,” jelasnya.
Dari analisis sementara yang dilakukan KPPU, terlihat masih terdapat kesenjangan regulasi dalam pengawasan dan peredaran gandum. Perlu ditatanya hal-hal seperti pemberian label/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukkan apakah peruntukan pangan biji-bijian dan pakan sudah benar.
“Untuk melaksanakan pengawasan di lapangan perlu adanya acuan aturan yang tegas, harus ada kejelasan siapa yang harus melakukan pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan kepada pedagang yang melanggar,” tutupnya. (kanan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAIN… Mahasiswa Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual