KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan semua pihak bekerja profesional dan prosedural tanpa adanya campur tangan pihak manapun terkait proses peninjauan kembali (PC) terhadap penjatuhan pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Lembaga antirasuah ini menilai Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Sunarto masih punya integritas dalam mengambil keputusan terhadap PK Mardani Maming.

BACA JUGA: Keputusan Mardani Maming salah hukum, Mahfud Md: Jaksa harus membuka kembali kasusnya

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi proses uji materiil (JRC) Mardani H Maming di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang melibatkan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“KPK merekomendasikan agar semua pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa ada campur tangan. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sebagai lembaga Mahkamah Agung (MA) masih mempunyai integritas dalam memutus perkara yang benar adalah benar, salah adalah salah,” kata Tessa, Kamis (31/10).

BACA JUGA: BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Kemungkinannya Diterima di Pengadilan

Tessa menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus memantau proses pemeriksaan Mardani H Maming di Pengadilan Tinggi (MA) untuk mencegah adanya campur tangan atau suap terhadap hakim panel PK. 

Tessa menegaskan, KPK siap memberikan kejutan jika dirasa ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan Mardani H Maming (PK).

BACA JUGA: Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Keluarkan Komentar dan Serukan Pembebasan Mardani Maming

“KPK tidak bisa memastikan secara jelas apakah proses PK MM (Mardani Maming) diawasi atau tidak. “Tentu saja ini menghilangkan kejutannya,” pungkas Tessa.

Sebelumnya, proses pemeriksaan Mardani H Maming juga menjadi sorotan karena adanya ajakan aktivis antikorupsi Bambang Harymurti (BHM) untuk membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses PK.

Bambang Harymurti (BHM) mengaku sebagai aktivis antikorupsi dan mengajak seluruh akademisi hukum ikut terlibat dalam pengiriman surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. oleh Mardani Maming.

“Pandangan para ahli hukum terkemuka dan hasil pertimbangan putusan perkara Mardani H Maming yang menetapkan bahwa terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum, harus diketahui dan diadili oleh Mahkamah Agung yang berwenang. kewenangan memutus perkara dalam PK sehingga berdampak hukum,” kata BHM dalam keterangan resmi, Rabu (30/10), dilansir saranginews.com. (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *