Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu

saranginews.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Emas Polda Jateng memusnahkan barang bukti 12 kilogram narkotika golongan satu, sabu, dan ekstasi pada Rabu (23/10).

Beberapa kilo produk terlarang tersebut merupakan hasil deteksi pelanggaran narkoba oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada 14 September 2024.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Afrika, Bea Cukai Soetta Sita 2,5 Kg Sabu-Sabu

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti sabu dalam 24 paket yang disembunyikan dalam dua karton beserta ponsel dan barang bukti lainnya pada September lalu.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial VS di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

BACA JUGA: Konsolidasi Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari dan Pajak Ribuan Rokok Ilegal

Operasi pemusnahan barang bukti yang terjadi di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam larutan asam sulfat.

Cara ini digunakan karena sifat asam sulfat yang korosif sehingga dapat merusak struktur kimianya, sehingga dapat merusak obat.

BACA JUGA: Kantor Bea Cukai NTT Bali Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 16,5 Miliar Lewat Operasi

Setelah proses peleburan, larutan asam sulfat dinonaktifkan untuk memastikan tidak ada residu berbahaya di lingkungan.

Tri Utomo mengatakan, penindakan ini menunjukkan komitmen bersama Bea Cukai dan Polri dalam memberantas narkoba.

“Musnahnya barang bukti ini merupakan bukti nyata kerja sama Bea Cukai dan Polri dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga akan terus mendukung penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba, khususnya yang ada di Indonesia. wilayah Jawa Tengah,” tegas Tri. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *