saranginews.com, SUKABUMI – Polisi mengungkap peran pembuat konten TikTok Gunawan Sadbor, 38, warga Desa Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam mempromosikan situs judi online.
“Gyunavan berperan membantu tersangka utama AS, 39 tahun, dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk live streaming dan mempromosikan situs judi online flokitoto,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat jumpa pers. Mapolres Sukabumi Senin.
BACA JUGA: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkap informasi mencurigakan seputar perjudian online tersebut.
Menurut Samian, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang mempromosikan perjudian online tersebut, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs perjudian online tersebut dan Gunavan Sadbor terlibat dalam promosi melalui akun @sadbor86 di TikTok.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Tsikembar. Ia menambahkan, kejadian tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat aktivitas promosi situs judi online di akun @sadbor86 saat siaran langsung.
BACA JUGA: Polisi mendalami aset puluhan pegawai Kementerian Perhubungan dan Teknologi yang diduga terlibat perjudian online.
Mendapat laporan tersebut, tim patroli siber Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun @sadbor86. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunava melakukan siaran langsung bersama tersangka AS dan beberapa warga lainnya.
Namun saat siaran langsung, AS yang diduga terkait dengan situs perjudian Flokitoto meminta waktu kepada Gunavan untuk mempromosikan situs tersebut. Ternyata saat siaran langsung sudah ada akun Tik Tok @flokitoto1 yang kemudian memberikan hadiah atau kado yang sangat berharga.
BACA JUGA: Bagaimana tersangka Gunavan Sadbor langsung ditangkap
Melihat besarnya gergaji tersebut, AS langsung berteriak kegirangan sambil berulang kali mengiklankan situs judi online yang bertuliskan: papa floki oe oe oe oe oeeeee papa floki wel aweu aweu papa floki wadidaw well aweu aweu papa floki”.
Setelah mendapat barang bukti tersebut, petugas Reskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan dan AS di rumahnya di Desa Babakan Baru, Kamis (31/10). Dari hasil pemeriksaan terlihat bahwa nilai gergaji tertinggi yang diterima saat siaran langsung berasal dari situs judi online.
Rupanya, penabung bernilai tinggi itu berasal dari situs judi online sebagai kompensasi atas iklan yang dibuat Gunawan dan tim di akun TikTok @sadbor86, imbuhnya.
Samyan menyayangkan perbuatan Gunavan, padahal tari sadbor yang populer ini tak hanya memberinya banyak penghasilan, tapi juga mengharumkan daerahnya baik di dalam maupun luar negeri.
Namun nama besar Sudboro seketika tercoreng setelah ia terlibat dalam promosi perjudian online setelah tergiur dengan sederet tawaran dari situs terlarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No. 1, Pasal 27(2) Perubahan Kedua UURI No. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 dan/atau Pasal 45(3) Pasal 55. Pasal 1-1 KUHP mengatur ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar AMD (antara/jpnn).