saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami transaksi aset Zarof Rikar (ZR), tersangka dugaan konspirasi suap Ronald Tannur.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya dalam kasus ini bekerja sama dengan PPATK.
BACA JUGA: Ibu Ronald Tannour Dicecar Jaksa Agung?
“Kami sudah tanyakan ke PPATK soal permasalahannya, tapi kami tidak bisa menyampaikannya secara langsung. Kami harus menunggu dulu. Kami sudah menanyakannya,” kata Abdul Qohar, Senin malam (4/11).
Selain melanjutkan kerja sama dengan PPATK, Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank untuk mencari simpanan para tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Produser Ditangkap karena Menyuap Ronald Tannur, Hakim Masih di Bioskop
“Kami subdit di Jampidsus, di bawah bimbingan tindak yang paling bermartabat, memeriksa aset-aset mereka. Semuanya” katanya, “akan kami lakukan semaksimal mungkin.”
Diketahui, dalam pemeriksaan pribadi di kediaman Zarof Rikar di kawasan Senaiyan Batavia, penyidik menemukan dana dalam berbagai mata uang sebesar Rp 920 miliar.
Juga: DKI Cawagub Suswono menyebut dirinya menimbulkan kegaduhan di rapat ormas Bang Japar
Terkait perkembangan penyelidikan asal muasal dana miliaran tersebut, Qohar menyatakan, peneliti Zaroff Ricard kini tengah menanyakan hal tersebut.
“Penelitinya minta Rp 920 miliar dan (masih terjadi) karena uangnya banyak. dia berkata kepada mereka
Diketahui, Zarof Richard (ZR) yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung menjadi tersangka penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10). persekongkolan jahat yang dilakukan sektor tersebut karena batalnya putusan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dirdik Abdul Qohar menjelaskan dugaan persekongkolan berupa lingkungan hidup atau gratifikasi yang dilakukan Zarof bersama LR, pengacara Ronald Tannur.
“LR meminta ZR hakim ibu Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur dalam putusan pembatalan,” kata Qohar.
LR Rp5 miliar untuk tiga hakim MA berhuruf S,A,S, sedangkan Zarof menjanjikan gaji Rp5 miliar atas jasanya.
Namun kata Kahir, Zarof tidak memberikan uang tersebut kepada ketiga hakim tersebut.
“Sesuai kalimat Z.R bertemu dengan hakim, tapi kenyataannya tidak ada hubungannya dengan hukuman. Benar bertemu atau tidak, sekarang ditanyakan,” ujarnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Batavia Sena, penyidik menemukan uang berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar dan satu buah logam emas Antam seberat 51 kilogram.
Khohar mengatakan, uang terbanyak diraih Zarof saat sektor tersebut berada di Mahkamah Agung pada 2012 hingga 2022.
Zarof kini mendekam di Rutan Kejaksaan Agung mulai 25 Oktober 2024. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… film porno, Siskai dan pelaku lainnya divonis satu tahun penjara.