Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui

saranginews.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap Kepala Debt Collector (DC) Angjat Marpaung di Jambi.

Selama setahun berada dalam daftar pencarian orang (DPO), Anggiat menjalankan bisnis penagihan utang di Jambi.

BACA JUGA: Setahun Buron, Kepala Penagih Utang Ditangkap Karena Pencurian

Anggiat merupakan Ketua DC yang menyita kendaraan debitur dengan menggunakan kekerasan dan pengancaman di dua tempat di Kota Semarang.

Yang pertama di parkiran CIMB Niaga Finance, Jalan Dr Cipto Semarang pada 6 Oktober 2023 dan yang kedua di halaman Rumah Niti Kedungmundu, Kota Semarang pada 2 November 2023.

BACA JUGA: Debt collector tarik keluar organisasi massa sepeda motor, Linja dan PP yang terlibat bentrok

Penangkapan Anggiat dilakukan tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis (26/9). Saat itu, Anggiat ditangkap bersama wanita idamannya.

Benar AM kabur ke Jamba. Kami tahu dia ke sana pada 26 September dan ditahan bersama istrinya, dan yang bersangkutan kami jadikan saksi, kata Wakil Kepala Daerah Jateng itu. Polisi, Brigjen Paul. kata Agus Surjo Nugroho dalam siaran persnya, Rabu (2/10).

BACA JUGA: Mahasiswa Unsoed menjadi korban eksploitasi seksual

Di hari yang sama, polisi juga mengungkap keberadaan buronan lainnya, Sunardi alias Aseng, yang ditangkap di Kota Semarang. Sedangkan Marpaung menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Brigjen Agus menjelaskan, dari tiga buronan yang ditangkap, masih ada lima orang yang berstatus DPO. Mereka meminta buronan itu segera menyerahkan diri. Yang sedang berjalan adalah JS, AS, TS, BD dan HV.

“Segera menyerah. Tim kami akan cari tahu di mana kalian bersembunyi, kami akan tindak tegas,” kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 itu.

Ia mengimbau DC bertindak profesional. Sedangkan jika masyarakat melihat dan mengalami kejadian serupa, diminta melaporkannya ke polisi terdekat.

Dalam hal ini, pihaknya menggunakan metode investigasi kejahatan ilmiah. Pihaknya mengerahkan lebih banyak anggota untuk menangkap DC yang melakukan kejahatan tersebut.

“Pasal 365 KUHAP, yakni Pasal 368 KUHAP, Pasal 363 KUHAP, Pasal 335 KUHAP juncto Pasal 55 atau Pasal 56 ada kemungkinan sembilan. hukuman satu tahun penjara. kata Brigjen Agus. (mcr5/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… 15 Tersangka Penemuan Mayat di Sungai Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *