saranginews.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Pihak Bea Cukai menerapkan pemungutan pajak ekspor untuk mencegah penyebaran rokok di 2 wilayah tersebut, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Proyek ini menggunakan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagtara Tak Impor Barang Kulit Tanpa Izin
Pemberitahuan tersebut mencakup berbagai kelompok, otoritas lokal, pengecer dan pengguna akhir produk tembakau.
Di Sulut, Kantor Bea dan Cukai Sulut (Sulbagtara) menggelar rapat umum pemanfaatan DBH CHT dan deteksi rokok terlarang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Cari 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Temukan Ratusan Paket Ganja
Temu sosial tersebut dihadiri berbagai pihak seperti Bapenda Sulut, BPKPD dan 15 instansi pemerintah daerah, termasuk Bupati Hukum Tua dan Sangadi di Bolang Mongondow Timur.
Kepala Bagian Humas dan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pemanfaatan DBH CHT dibagi menjadi tiga bagian, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. . departemen.
BACA JUGA: Badan Bea Cukai Nasional mengedarkan 2 juta batang rokok ilegal di jalan Semarang-Solo.
Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa, mengatakan, “Hukum tersebut dapat diimplementasikan melalui kerja sama pemberantasan BKC ilegal, pengumpulan informasi sebaran BKC ilegal, dan dukungan terhadap kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa. pernyataan pada hari Selasa. (22/10).
Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Sulawesi Selatan melakukan pencegahan penyebaran rokok melalui sosialisasi masyarakat pada Jumat (11/10).
Pemberitahuan tersebut berlaku bagi pedagang dan konsumen akhir di tiga pasar utama di Makassar, yakni Pasar Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.
Pihak bea cukai memberikan beberapa informasi penting, antara lain jenis rokok ilegal, cara mengenali stempel pajak palsu, serta dampak negatif rokok bagi negara dan masyarakat.
Menurut Budi, sosialisasi di Makassar merupakan upaya preventif dari serangkaian serangan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pedagang dan konsumen terhadap perilaku rokok ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan ilmu yang dimiliki Budi, kami berharap masyarakat bisa membedakan rokok legal dan ilegal, tidak melakukan jual beli, dan melaporkan jika menemukannya di tempat berbeda.
Dengan demikian, penerimaan negara di sektor ekspor dapat tetap terjaga, masyarakat terlindungi dari konsumsi produk ilegal, dan tercipta kondisi persaingan usaha yang efektif, kata Budi Prasetijo. (mrk/jpnn)