saranginews.com – JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), membahas penyelesaian persoalan kehormatan. untuk PPPK.
Sejumlah anggota Komisi II DPR juga menyoroti keterlambatan penerbitan PP Manajemen ASN yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 seharusnya sudah terbit pada April 2024.
BACA JUGA: Banyak Penjaga Kehormatan Sekolah yang Sudah Tua dan Prioritaskan Pengangkatan untuk PPPK 2024.
Para perwakilan menyampaikan kekecewaannya, karena sejak awal mekanisme penyelesaian masalah kehormatan diharapkan masuk dalam PP tentang ASN Beheer.
MenPANRB Azwar Anas ternyata menerbitkan tiga peraturan setingkat keputusan menteri sebagai petunjuk teknis tender PPPK 2024.
BACA JUGA: Non-ASN Didistribusikan untuk Mengikuti Pendaftaran PPPK 2024, Sertifikat Kehormatan K2 Berbasis Pelayanan
Tiga peraturan menteri PANRB yang dimaksud yakni Peraturan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK JF Bidang Kesehatan dan/No. Mekanisme seleksi PPPK guru JF di instansi daerah.
Menurut Komisi II DPR RI, ketiga keputusan menteri PANRB tersebut tidak menggambarkan secara jelas mekanisme penyelesaian persoalan kehormatan.
BACA JUGA: Biaya Pegawai Dipotong 30%, Pengangkatan Honorer Oleh PPPK, Bukan Paruh Waktu
Misalnya saja soal pengangkatan sebagian tenaga honorer menjadi PPPK tidak tetap atau PPPK tidak tetap.
Ketiga, Peraturan Menteri PANRB tidak memuat kriteria honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Dengan paruh waktu, apa kriterianya?” kata Anggota Komisi II DPR Agung Vidjantoro saat rapat kerja.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Azwar Anas menjelaskan pertanyaan yang diajukan Agung dan beberapa anggota Komisi II DPR RI lainnya.
“Pelamar yang terdaftar sebagai personel non-ASN di database BKN (sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI) dan mengikuti proses seleksi serta mendapat peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK,” kata Menteri Anas.
Namun bagi calon yang tidak mendapat peringkat terbaik dan tidak sesuai dengan lowongan formasi, dapat dicalonkan sebagai PPPK paruh waktu, lanjut Menteri Anas.
Kata “boleh” tentu saja tidak menjamin pegawai honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Simak tiga keputusan tata usaha menteri terkait pengangkatan pejabat honorer sebagai PPPK untuk jangka waktu tertentu. Jelas sekali, kata “bisa” juga digunakan.
KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur tentang tender seleksi PPPK tahun 2024 untuk jabatan fungsional dan manajemen.
Pasal 33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menyatakan: “Dalam hal calon telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan yang diminta, dapat dianggap sebagai PPPK paruh waktu.”
Merujuk pada pasal 34, pengangkatan pejabat honorer sebagai PPPK paruh waktu atau PPP paruh waktu diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
Mekanisme pelaksanaan tender PPPK guru tahun 2024 diatur dalam KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Poin 31 KepmenPANRB 348 berbunyi: “Dalam hal calon telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi jabatan yang diminta, dapat dianggap sebagai PPPK paruh waktu.”
Poin berikutnya mengatur, pengangkatan PPPK untuk jangka waktu tertentu diusulkan kepada menteri oleh pejabat pembangunan.
Keputusan Menteri PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan (JF) TA 2024, juga mengatur penunjukan PPPK paruh waktu bidang kesehatan, dengan ketentuan serupa dengan dua keputusan menteri PANRB lainnya.
Ketiga keputusan menteri PANRB tersebut tidak merinci pertimbangan PPK saat mengajukan permohonan pengangkatan PPK paruh waktu.
Ketiga keputusan menteri PANRB tersebut juga tidak merinci apa saja yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau menolak usulan yang diajukan PPK untuk menunjuk PPPK paruh waktu. (sam/jpnn)