saranginews.com, KAMPAR – Polsek Kampar menangkap pelaku pengancaman sopir truk di Jalan Lintas Petapahan, Dusun Kota Batak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sebuah video yang memperlihatkan ancaman terhadap sopir truk di Jalan Lintas Petapahan viral di media sosial.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Mantan Pegawai Ancam Ria Ricis
Sopir truk tersebut dihadang oleh beberapa orang dan tanpa alasan yang jelas ia mengancam akan menggunakan senjata tajam.
Apalagi, pengemudi tersebut ternyata telah dipukuli di lokasi tersebut oleh beberapa orang tak dikenal.
Baca Juga: Kasus Ancaman terhadap Rii Ricis, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah mendapat video viral, Tim SATreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Akibatnya, seorang pemuda bernama Iswan ditangkap bernama Bobi, 19, asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
Baca Juga: Kabar Terkini Ancaman dan Pemerasan terhadap Rii Ricis
Kejadiannya pada 24 Oktober 2024, setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 28 Oktober 2024 ditangkap pelaku bernama IS Alias Bobi, kata Kapolsek Kampar, AKBP Ronald Sumaja kepada saranginews.com.
KasatReskrim Polsek Kampar Elvin Akbar Putra menjelaskan, ancaman bermula saat terjadi perkelahian antara pengemudi CPO, mobil USDIANTO dan Rizalem di perempatan PKS PTPN V, Desa Geding Sari.
Terjadi kekerasan di Kota Dusun Batak. Rizal mengajak beberapa rekannya, termasuk Iswanda.
Rizal disebut mengancam Usdianto dengan senjata tajam.
Usdianto kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Makanya kami menangkap napi ISIS saat dia tidur di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, ”jelas Elvin.
Saat pemeriksaan awal, Iswed mengaku kehadirannya di lokasi kejadian dan ikut melakukan pengancaman, termasuk pemukulan terhadap UsdiSz.
Ia juga mengatakan, acara tersebut berlangsung bersama Rizalem dan Pak Tina yang masih tergabung dalam Rudo Runidowa (DPO).
“Kami juga menemukan bukti saat acara mereka mengenakan kaos hitam dan topi hijau seperti Hurley,” jelas Elvin.
Iswan saat ini dijerat pasal 170 dan pasal 335 Jo 55 KUHP tentang kekerasan dan pengancaman.
“Kami akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya untuk menjaga situasi di Kabupaten Camper,” ujarnya (MCR36/JPNN).