saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR sepakat membentuk PKPU Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pengangkatan kepala daerah.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku bersyukur dengan terbitnya PKPU.
Baca juga: Perlu Diketahui, Reke Dieh Pitaloka Beri Pesan Penting ke KPU Terkait Putusan MK
Terima kasih Indonesia yang telah berjuang menjaga demokrasi, kata Rieke dalam keterangan pers, Senin (26/8).
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat buruh, petani, nelayan, pedagang, seluruh buruh yang telah melindungi dan memperjuangkan PKPU ini.
Baca juga: UU Pilkada Tak Bisa Disahkan, Raike Sebut Pemerintah Harus Lakukan
“Sahabat perjuangan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPU terima kasih,” ujarnya.
Oleh karena itu Rieke mengatakan PKPU no. 10/2024 yang diterbitkan dalam PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca Juga: DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Janji Kita Tepati, Masyarakat Tak Perlu Ragu Sekarang
Dengan demikian, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PKPU adalah partai atau gabungan partai yang dapat mengajukan calon pada pemilukada tahun 2024.
Diwajibkan berusia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan berusia minimal 25 tahun pada saat pencalonan calon bupati dan wakil bupati.
“Sebagai wakil umat saya mohon maaf atas segala kekurangan saya. Mohon maaf lahir dan batin dan mohon. Insya Allah saya akan menunaikan umrah pada Senin 26 Agustus 2024,” pungkas Reeke. (mcr10/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: