Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka

saranginews.com, BENGKALIS – Bea dan Cukai memblokir upaya penyelundupan rokok ilegal dan ponsel pintar ke wilayah Bengali, Riau.

Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/10) oleh Kantor Bea Cukai Daerah Riau dan disuplai dengan truk di Bukit Batu bea cukai Batam dan Benggala.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster Segar di Bea Cukai Kepri Terungkap

Anton Mawardi, kepala pedoman kepatuhan dan hubungan masyarakat di Kantor Bea dan Cukai Regional Rio de Janeiro, mengungkapkan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 ponsel pintar telah diselundupkan.

Upaya penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang ilegal di kotak palsu agar tidak ditemukan petugas profesional.

Baca juga: Balsukkan di 3 Daerah Ini, Adat Adat Ajak Masyarakat Lawan Rokok Ilegal

Jadi pelaku menyembunyikan pelaku di dinding palsu tambahan di samping tempat tidur mobil dan di dashboard mobil, kata Anton.

Sejarah operasinya bermula dari informasi adanya penyelundupan rokok dan telepon seluler yang dilakukan Ro-Ro dengan jalur Batam-Laut Peking.

Baca juga: Izinkan Fasilitas Kawasan Berikat PT MAK Mandiri menjadi data pribadi

Karena kondisi kawasan pelabuhan yang belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik, petugas akhirnya melacak truk tersebut dan menghentikannya di kawasan strategis.

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan jejak 17.000 batang rokok impor ilegal, serta 109 telepon seluler yang tidak terkait dengan ID penyerahannya sehingga tidak dipenuhi bea masuknya,” jelas Anton.

Total nilai barang hasil upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp679.405.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp153.408.595.

Saat ini kami sedang membawa truk dan pelanggar ke Kantor Bea dan Cukai Daerah Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Anton juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 (e) dan/atau Huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tahun 2007.

Penyidik ​​juga mendalami kasus tersebut untuk mencurigai adanya pihak lain yang terlibat.

“Dalam perannya sebagai penjaga masyarakat, Bea dan Cukai akan hadir di tengah masyarakat dan berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya barang ilegal,” tegas Anton. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *