OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini

saranginews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Grameen (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) pada tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Adiana Ray mengatakan, pembatalan izin usaha BPR dan BPRS merupakan kegagalan pemilik dan manajemen dalam melakukan reformasi.

Baca Juga: Melalui FinExpo 2024, BNI Dukung OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Hal ini disebabkan oleh kinerja yang sangat buruk.

“Sebagai salah satu langkah pengelolaan OJK dalam melindungi dan memperkuat perbankan nasional serta melindungi konsumen, sejak tahun 2024 hingga saat ini telah dicabut izin usaha 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Hadiri OJK FinExpo 2024, ACC Tawarkan Paket Mengejutkan

Menurut Dian, pencabutan izin tersebut dilakukan untuk kepentingan promosi Rashtra Bank dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, OJK terus melakukan pengawasan, terutama memastikan rencana restrukturisasi dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS yang mempunyai tanggung jawab pengawasan sebagai bank yang sedang direstrukturisasi.

OJK menegaskan, apabila dalam jangka waktu atau kondisi yang ditentukan keadaan BPR atau BPRS mulai memburuk, maka OJK akan menunjuk BPR atau BPRS tersebut sebagai bank dalam penyelesaian dan mengambil tindakan untuk memantaunya.

Kemudian, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan negosiasi dengan BPR atau BPRS dan langkah terakhir adalah mencabut izin usaha BPR atau BPRS.

15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya adalah PT BPR Alam Primadan Capital, PT BPR Sambar Bumi Waru Agung, PT BPR Lubuk Rai Mandiri, PT BPR Bank Jepara Bumi, PT BPR Dant, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Bumi. , dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Ortho, dan BPR Vijaya Kusuma Sahakari (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *