Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!

saranginews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengucapkan terima kasih kepada Satuan Rekrutmen Kepolisian Daerah (KEPRI) Kepulauan RIAU atas ketegasan yang ditunjukkan kepada Kasat Narkoba Polres Barelang Satria Nanda (SN) dan anak buahnya. Produk bagus.

Kapolsek SN sebelumnya ditangkap dengan membawa 1 kg sabu.

BACA JUGA: Kapolsek Barrelong Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Comornas angkat bicara

Ketua Kompolnas Hari Benny Mamoto dan Anggota Kompolnas Poengky Indarti memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pengintaian di Mapolda Kepulauan RIAU, KOTA BATAM, Kamis (05/09/2024). (Antara/Laily Rahmawaty)

“Kami di Kompolnas mengapresiasi keputusan ini karena kami berharap dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya agar terhindar dari permasalahan narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto, Kamis (05/09/2024).

Baca juga: Siswi SMA Diperkosa dan Dibunuh di Chinese Cemetery Palembang oleh 4 Remaja, Hanya Satu Pelaku yang Ditahan

Tiga anggota Satuan Narkoba Polres Barrelong telah diberikan hukuman moral berupa PTDH, kata purnawirawan Irjen Polisi itu.

Sanksi moral ini dijatuhkan kepada tiga petugas berpangkat AKBP, AKBP, dan Inspektur Polisi Divisi Narkoba Polres Barelang.

Baca Juga: Siswa SMA Diperkosa dan Dibunuh oleh Empat Remaja di Pemakaman Tiongkok, Polisi Ungkap Motifnya

Ketiga petugas tersebut, AKBP Narkoba Polres Barelang, SN, IPTU SP, dan Kompol IPDA FA divonis bebas non-dispersible (PTDH). Namun sanksi tersebut belum diterapkan karena ada banding.

Benny mengatakan, “Secara etik, tiga petugas polisi, petugas IPTU dan IPDA diperiksa dan sidang etik diputuskan oleh PTDH.

Menurut Benny, Comonas akan terus mengawal Polres Kepulauan Lu untuk menangani tujuh anggota Satres Narkoba Polres Barelang yang belum menjalani sidang moral.

“Saat ini proses perundingan Kode Etik sedang berjalan dan kita tunggu hasil keputusannya,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, menyusul sidang etik yang dilakukan tiga petugas Satuan Narkoba Polres Barelang yang sejalan dengan penyidikan dan penyidikan multipihak, serta keterlibatan Bareskrim Polri.

Menurut dia, Bareskrim Polri menjelaskan penerapan pasal yang dikenakan.

“Instruksi Bascrim banyak yang diikuti dalam hal teknis dan pelaksanaan pasal-pasal yang disebut-sebut,” kata Benny.

Kabid Humas Polda Kepulauan RI Zahwani Pandra Arsyad secara terpisah mengatakan, 10 anggota Satres Narkoba Polres Barrelong akan menjalani sidang etik.

Dia mengatakan, penyidikan kasus yang melibatkan polisi mencakup seluruh aspek, baik etik maupun pidana.

“Kami akan mendalami penyidikannya, terutama yang menyangkut seluruh aspek permasalahan hukum,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *