saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memperpanjang keringanan pajak pada tahun depan atau 2025.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di kalangan kelas menengah yang menyusut di Indonesia.
Baca Juga: Di Hari Santri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berikan Bantuan Insentif Rp 104,7 Miliar Kepada Guru Agama.
Hal tersebut diungkapkan Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian (Menko) di Jakarta, Minggu (4/11).
Menurut dia, insentif pajak yang diusulkan adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM DTP) yang dipungut pemerintah, Pajak Penjualan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (PPN DTP), dan PPN DTP Properti.
Baca Juga: Soal Dorong Mobil Listrik, Rupanya Jokowi Berkata
Pendapat pertama tentu saja daya beli masyarakat relatif rendah sehingga pemerintah harus merangsang pertumbuhan, kata Menko Aerlangga.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, salah satu komponen yang sangat dibutuhkan masyarakat kelas menengah adalah tempat tinggal dan transportasi, guna menjamin mobilitas saat bekerja.
Baca juga: Ombudsman Teliti Rencana Insentif Kendaraan Listrik
Oleh karena itu, katanya, keringanan pajak terkait perumahan dan transportasi sangat penting.
“Yang pertama beli rumah, dan yang kedua beli mobil untuk transportasi. Makanya dua hal itu akan kita usulkan untuk diperluas,” ujarnya.
Airlangga mengatakan berapa besaran dan berapa kuota perpanjangan insentif tersebut masih akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Persiapan berbagai peraturan pemerintah dan keputusan presiden (perpres) mengenai penerapan beberapa insentif pada tahun mendatang masih terus berjalan.
Jadi masih menunggu pembicaraan dengan Menteri Keuangan Shri Muliani Indravati karena sampai kemarin ada kuota (insentif pajak) untuk sepeda motor. Jadi bukan berarti (kuota insentif) tidak terbatas, katanya. Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Moeldoko mengatakan insentif mobil hybrid akan mendongkrak pertumbuhan kendaraan listrik.