saranginews.com, XHAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Auditor Badan Pemeriksa Keuangan AKN IV (BPK) Syamsudin pada Selasa (29/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian alat sinar-X di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT INTI Rp 100 Miliar, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok
Pemeriksaan di Gedung Komisi Merah Putih Pemberantasan Korupsi atas nama S, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Pada 12 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan radiograf statik, rontgen mobile, dan trailer atau kontainer rontgen di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. .Pertanian untuk tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Ssst, KPK Selidiki Kasus Korupsi PT INTI, Kerugian Negara Rp 100 Miliar
Terkait penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan larangan bepergian selama enam bulan kepada enam WNI berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan penyidik KPK karena keenam orang tersebut membutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus berada di wilayah Indonesia untuk memenuhi undangan penyidik.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Dirut PT KA Pengelola Properti Yosep Ibrahim
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam kasus tersebut, antara lain Kemal Redindo Syahrul Putra, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan staf khusus Menteri Pertanian Joice Triatman.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai 82 miliar ALL. Rp. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA… KPK Selidiki Pejabat BUMN dalam Kasus Korupsi Pembelian PT Jembatan Nusantara