saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai sebagai lembaga pemungutan penerimaan negara kerap disebut-sebut melakukan berbagai bentuk penipuan.
Penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai ini bisa dihindari jika masyarakat mengetahui cara-cara yang biasa dilakukan pelakunya.
BACA JUGA: Izin No 2 NPPBKC, Bea dan Cukai Jember Tegaskan Legalitasnya Mudah dan Nyaman
Setidaknya ada lima jenis yang perlu diketahui masyarakat, yaitu belanja online, percintaan, diplomasi, pencucian uang, dan lelang.
Penipuan ini menyasar pembeli online, baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
BACA JUGA: Implementasi komitmen, pembebasan bea dan cukai mengeluarkan izin lokasi KITE untuk perusahaan ini
Pelaku kerap menawarkan produk untuk dijual dengan harga di bawah pasar melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Namun, kenyataannya toko tersebut hanyalah fasad dan sepenuhnya fiktif.
BACA JUGA: Bea dan Cukai tingkatkan kesadaran generasi muda tentang peraturan kepabeanan melalui kegiatan ini
Dengan formulir tersebut, penulis akan mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan akan menghubungi penerima untuk meminta transfer sejumlah uang.
Cara penipuan yang memanfaatkan kecerobohan korban saat jatuh cinta dengan menjanjikan akan mengantarkan barang kepada korban.
Pelanggar akan berpura-pura bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan Pabean, padahal barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Korban kerap diminta mentransfer sejumlah uang agar barangnya bisa dikirimkan ke penerima ke rekening pribadi pelaku.
Suatu metode yang menggunakan alasan diplomatis untuk mengirimkan barang.
Pelaku meyakinkan korban bahwa ada kiriman diplomatik, namun tertahan di Bea Cukai.
Sekali lagi, korban diminta menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku agar barang dagangannya bisa dikirim dengan rezim pencucian uang.
Melakukan pencucian uang dengan cara mengangkut uang atau mengirimkan hadiah uang tunai dalam jumlah banyak, namun orang dan barang yang dikirim ditangkap oleh petugas Bea Cukai yang mengadakan lelang palsu.
Modalitas tersebut menawarkan barang lelang dengan harga murah melalui berbagai saluran, seperti jejaring sosial, grup WhatsApp, atau jaringan SMS.
Pelaku mengaku lelang tersebut diselenggarakan oleh Bea Cukai, namun dilakukan secara tertutup.
Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi yang kerap disamarkan sebagai rekening bendahara lelang.
Dengan cara yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai atau mengaku barangnya ditahan Bea Cukai menghubungi korban melalui nomor telepon pribadinya, menuntut pembayaran yang tidak wajar, ancaman terhadap korban, dan tuntutan pembayaran. pembayaran ke rekening pribadi.
Kabid Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetiyo mengatakan, jika hal tersebut menimpanya, maka masyarakat bisa mengikuti tiga langkah berikutnya, yakni penerapan, penindakan, dan pemeriksaan.
Lakukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Ambil tindakan, verifikasi nomor rekening yang dilaporkan pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Periksa dan konfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Bea Cukai dan Pajak Khusus melalui komunikasi resmi. saluran”, jelas Budi Prasetiyo.
Budi mengungkapkan, Bea dan Cukai menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti dukungan telepon di 1500225, layanan email di [email protected].
Selain itu, terdapat layanan media sosial di fan page www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)