Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said

saranginews.com – Jakarta – Pengacara Crazy Rich Surabaya Budi Said, Hotman Pari Futapea mengaku sedih dengan penanganan kasus kliennya terkait pembelian emas Antam.

Hotman sedih karena sebelumnya Budi Said sempat disebut sebagai korban dalam kasus tersebut. Namun kini dia telah menjadi tersangka.

Artikel terkait: Kasus Antam, Jaksa menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said merugikan negara Rp 1 triliun

Kenapa dulu jaksa bilang Budi Said jadi korban, tapi sekarang Budi Said didakwa dengan perkara yang sama? Padahal, jaksa juga salah satunya,” kata Hotman. Selasa (3/9) lalu tentang kasus korupsi di Pengadilan Kriminal (Tipikol) Jakarta.

Hotman menilai tuntutan penuntutan terbaru ini tidak sesuai dengan kasus sebelumnya, dimana pihak yang disebut sebagai pelaku adalah Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Endang Khumoro dan temannya.

Baca Juga: Ketua KPU Hashim Dipecat karena Skandal Maksiat, Hotman Paris Penasaran, Siapa Dia?

Pada perkara perdata sebelumnya, Pak Budi Said dinyatakan sebagai pemenang pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Parris tampak kesulitan untuk menjelaskan lebih lanjut kasus tersebut karena sebagian besar saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu saat ditanya.

Artikel terkait: Crazy Rich Surabaya dukung Eli Kahyadi-Hendi Setiono di Pilkada Wari 2024.

Pertanyaan Hotman antara lain apakah Antam harus dieksekusi berdasarkan putusan MA yang memerintahkannya menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi.

Tim pembela juga mengungkapkan, keterangan yang digunakan JPU untuk mendakwa terdakwa sudah dilaporkan Antam dan diserahkan ke SP3 oleh Polda Jatim.

Belakangan, pengacara Budi Said mempertanyakan kesaksian Josep Purnama. Josep Purnama dalam proses perdata dan pidana sebelumnya menyatakan tidak menerima kelebihan uang dari para terdakwa dan mengikuti tagihan Antam.

Sebaliknya, terdakwa membantah keterangan saksi yang masuk ke brankas Butik Antam. Terdakwa kemudian meminta saksi membuka kamera pengintai untuk membuktikannya.

Menanggapi pernyataan Hotman, Ketua Hakim Tony Irfan mengatakan jaksa punya kewenangan mengusut dugaan perbuatan tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, penasehat hukum mempunyai kewenangan untuk membela terdakwa.

“Kantor lain tidak boleh dihancurkan. Proses ini untuk mencari kebenaran,” kata Tony.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumolo, Ahmad Purwant dan Misdiant di BELM Surabaya 01 melalui penyerahan dari Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pro Gadung PT Antam Saeed dan Ekusi Angrani (broker) didakwa . ).

Jaksa mengatakan, Budi Said mengetahui kuitansi tersebut tidak memenuhi spesifikasi jumlah dan berat emas yang seharusnya dimasukkan, yakni emas Antam sebanyak 41.865 kilogram.

Besaran pembayaran transaksi pembelian emas Antam dari tergugat adalah sebesar Rp 25.251.979.000, sesuai invoice dan harga resmi.

Dalam kasus ini, Budi Said disebut menerima kelebihan emas Antam sebanyak 58.135 kilogram dan tidak pernah dibayarkan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Budi Said dengan pasal pidana pasal 2. Ayat 2(1) atau Pasal 3. 3 Sehubungan dengan seni. Pasal 18 Ayat 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18. (1) Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Budi Said juga terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Gadis/Jepang)

Baca selengkapnya… Benny Uluru kembali menantang Hotman Paris untuk bertanding tinju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *