saranginews.com, Pontianak – Petugas Lapas Kelas IIB di Putusibau menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas yang dibungkus bungkus cabai.
Mohamed Tito Andrianto, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Kalimantan Barat, memuji petugas tersebut.
Baca Juga: Jaringan Lalu Lintas Tertangkap, Bea Cukai Soyeta Sita 2,5 Kg Sabu-Sabu
Pada Selasa (29/10) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas pemasyarakatan melaporkan telah memusnahkan kiriman sabu di Lapas Kelas IIB Capuas Hulu. Salah satu narapidana menjadi sasaran narkoba yang diselundupkan dalam kemasan cabai. dengan F pertama,” kata Tito, Selasa di Pontianak.
Ia mengatakan keberhasilan Lapas Kelas IIB Capuas Hulu merupakan cerminan upaya besar perusahaan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Baca juga: Siske, Aktor Lainnya Dipenjara Setahun Karena Bikin Film Telanjang
Terkait hal itu, Tito Andrianto bersyukur atas kerja keras para buruh yang menggagalkan upaya ekspor ini.
“Kerja petugas Lapas Putusibau yang selalu waspada dan mengikuti SOP menunjukkan hasil yang baik. Kami berkomitmen memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pidato Kawagob Suswono DKI Bikin Kisruh Rapat Majelis Bang Japar
Senada, Kepala Lapas Hernovo Sugistanto menyatakan dukungannya terhadap penggabungan Lapas Putusibau dengan Satres Narkoba Kapuas Hulu.
Ia menekankan perlunya meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum (APH) dalam Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN).
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkoba dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak Lapas Putusibau berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Putusibou Effendi menjelaskan, proses program dimulai saat petugas taksi menerima paket tersebut.
Paket berisi makanan dan minuman itu menarik perhatian petugas setelah mereka menemukan bungkus plastik mencurigakan di dalam kaleng cabai yang bisa ditutup kembali.
Petugas di pintu gerbang (P2U) langsung melakukan pengecekan terhadap bungkusan tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Di dalam dus tersebut terdapat mie instan, kopi sachet, bawang merah, bawang putih, bubuk dan cabai keriting, dan di dalamnya ditemukan tujuh bungkus. 3 gram, kata Effendi.
Petugas melapor kepada kepala penjaga dan kepala penjara (Karuthan) yang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil identifikasi, bungkusan plastik mencurigakan itu berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Dinas Ketenagakerjaan Putusibau segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Baca cerita lainnya… Seorang penjahat menculik seorang anak dan Pejatan menjadi ayah kandung dari anak tersebut.