saranginews.com, Jakarta – Operasi ilegal bea dan cukai terus berlanjut, Operasi Gempur II 2024 yang digelar pada 7 Oktober hingga 7 November 2024.
Operasi Gempur II merupakan salah satu bentuk operasi Bea dan Cukai untuk mengurangi tingkat peredaran gelap barang selundupan (BKC) dan mengoptimalkan pendapatan yang dihasilkan sektor cukai.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda Sita 4 Juta Rokok Ilegal Lewat Operasi Macon Kemayoran
Terkait pengoperasian Gampura 1, Kepala Suku Dinas Humas dan Pembangunan Bea Cukai Budi Prastyo menjelaskan, pengoperasian tersebut dilakukan pada 5 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai dan Pajak melakukan 4 ribu 366 penindakan yang menghasilkan 157,5 juta batang rokok ilegal.
Baca Juga: Perdana Ekspor 15,89 Ton Gurita Beku dari Maluku ke Meksiko, Pengawasan Bea dan Cukai
Bodi menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya telah melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik baik berupa informasi, siaran radio, dan kegiatan sejenis lainnya untuk mendukung upaya tersebut.
Oleh karena itu, langkah ini kami lakukan untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar di bidang cukai. Ia mengatakan, pada saat yang sama, kami juga akan mengadakan komunikasi dan informasi publik untuk memberikan informasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai.
Baca Juga: Pemberian Bantuan, Pengawasan Kepabeanan dan Perpajakan Atas Ekspor Ikan Tuna dan Gurita Beku dari Maluku
Lebih lanjut, Bea dan Cukai dalam perannya sebagai pengawal masyarakat menegaskan bahwa pelaksanaan Gambor II tahun 2024 merupakan komitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan adil.
Operasi kedua pada tahun ini yang diberi nama Gempur II ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain membantu optimalisasi penerimaan cukai pada tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi peredaran BKC, dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai. .
“Dengan mengurangi peredaran BKC ilegal di pasar dan memperlancar peredaran BKC legal, maka penerimaan cukai akan lebih tepat pada tahun 2024. Dampak positif lainnya adalah lingkungan usaha menjadi sehat dan berkeadilan,” kata Bodi.
“Selanjutnya, kami mengapresiasi peran serta pemangku kepentingan dan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. Sebagai penutup, beliau menyatakan: Kami berharap dukungan ini terus berlanjut dan membantu kami kembali dalam mengoptimalkan pelaksanaan operasional Gambor 2024. (Jepang)
Baca artikel lainnya… Izin IKM KITE Bea dan Cukai Surakarta Fasilitas PT Megatama Makmur Indonesia