saranginews.com, Bandarban – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat melakukan pemusnahan barang ilegal (BKC) pada Selasa (8/10).
Kepala Bidang Kepatuhan dan Humas Kantor Daerah Bea dan Cukai Jawa Barat Merena Nurdini mengatakan, acara bersama Satpol PP Jabar tersebut digelar secara simbolis di Gedung Bale Ram, Kecamatan Soreng, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Ini langkah khusus Bea Cukai untuk mendukung kekuatan industri dalam negeri.
Kemudian dilanjutkan ke kawasan PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Kecamatan Bangursari, Kabupaten Purakarta.
“Pemusnahannya dengan cara dibakar, dicairkan dan dimusnahkan agar tidak digunakan lagi,” kata Ibu Merena Nurdini.
BACA JUGA: Penyelundupan 266.600 Benih Lobster, Bravo, Bea Cukai Batam!
Kerugian akibat pekerjaan di bidang kepabeanan dan pajak pada bulan Juni 2022 sampai dengan Maret 2024 mencapai nilai Rp10.777.975.100 dan kerugian negara sebesar Rp5.569.264.678.
Ia memaparkan barang-barang yang dimusnahkan antara lain 8.035.660 batang rokok termasuk rokok kretek dan tembakau potong serta 936,3 liter minuman beralkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek.
Baca Juga: Dibawah Bea dan Cukai musnahkan barang ilegal akibat penindakan periode 2017-2024, berikut datanya.
Merena mengatakan, penindakan BKC ilegal merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan mandiri serta mengedepankan koordinasi antar instansi untuk melindungi pendapatan negara.
Pak Merena menyampaikan, harapannya dengan terus menjalin kerja sama dan kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi pendukung lainnya akan meningkatkan dukungan terhadap kepentingan negara.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan juga memberikan penghargaan pada acara tersebut kepada 18 tim asing yang bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan pembongkaran (mrk/jpnn)