Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Semarang

saranginews.com, SEMARANG – Tim Bea Cukai Semarang menyita 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang dilakukan Kamis (17/10).

Operasi Gempur II merupakan operasi lanjutan yang bertujuan untuk menekan penyebaran barang ilegal (BKC) di Indonesia.

BACA JUGA: Demi Transparansi, Bea Cukai Jatim II Musnahkan Banyak Rokok Ilegal di MMEA

Pekerjaan ini dilakukan serentak oleh Bea dan Cukai seluruh Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2024 hingga 7 November 2024.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Informasi Bea dan Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai yang dilakukan kendaraan penumpang.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Jambi cek rokok ilegal dan minuman keras

Ditambahkannya, “Kemudian tim melakukan pengamanan dengan melakukan penggeledahan di sepanjang jalan raya Semarang-Solo.”

Ia mengatakan, aparat berhasil menghentikan kendaraan tersebut di salah satu gerbang tol di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Lanjutkan Operasi Gempur II 2024

Setelah diselidiki, angkutan tersebut diketahui membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai (rokok biasa) dengan nilai barang Rp1.015.680.000 dan kemungkinan kerugian negara Rp751.176.320.

“Hal ini merupakan langkah penting Bea dan Cukai untuk mencegah penyebaran rokok ilegal dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi undang-undang cukai,” tutupnya. (jpnn)

BACA LEBIH LANJUT… Pelatihan Kustom dan Outsourcing Keluarga Berencana untuk Industri Sepatu di Yunani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *