saranginews.com, Jakarta – Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Bea dan Cukai Pasruan pada Senin (23/9) menindak lebih dari 400.000 batang rokok ilegal di Kecamatan Tangul, Kabupaten Jember.
Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal saat melintasi Tol Gempol-Pasuruan.
Baca Juga: Bea Cukai akan genjot ekspor UMKM melalui sinergi antarlembaga
Kepala Dinas Bea dan Pajak Jember Assep Munandar mengatakan, operasi tersebut diawali dari pemeriksaan Bea Cukai Pasruan saat melakukan kegiatan patroli darat di jalan Jampol-Pasuruan.
Dalam pemeriksaan Bea dan Cukai di Pasru, mereka menemukan sarana angkutan berisi rokok ilegal.
Baca Juga: Bea dan Cukai 2 Perusahaan Jawa Timur Ini Sediakan Fasilitas Linked Site
Selain kendaraan dan barang bukti, Bea Cukai Pasruan juga menangkap pelaku S dan DY. Kemudian, dari hasil keterangan keduanya, rokok ilegal itu milik SA yang tinggal di Tanggul, Jember, kata Assep.
Dalam penindakan tersebut, Bea dan Cukai menemukan 414.400 batang rokok ilegal berbagai merek SPM dan SKM dengan kondisi kerugian Rp310.102.400 dan perkiraan nilai Rp573.572.000.
Baca Juga: Bea dan Cukai Gagal Edarkan Ribuan Rokok Ilegal di Semarang
Selain itu, Bea Cukai juga menyita satu unit minibus berwarna hitam metalik dan tiga pelaku kejahatan.
Asep menjelaskan, cara yang dilakukan penulis adalah dengan mengirimkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, menyembunyikan isi muatannya dengan menggunakan kain hitam.
Atas perbuatannya, penulis mencontohkan UU 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 2021. 7 diduga bertentangan dengan Pasal 56 Harmonisasi Sistem Perpajakan UU 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah.
Hari ini pelaku ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (jpnn)
Baca artikel lainnya… Kanwil Bea dan Cukai Jatim II terbitkan Izin Pemasangan Kawasan Berikat untuk 2 perusahaan ini