saranginews.com – JAKARTA – Empat orang yang mengaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengatur DPP PDIP diperpanjang hingga 2025 karena Amanat 2019-2024.
Keempat penggugat adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
BACA JUGA: Demi Jalani Tugasnya, Pramono Beri Izin kepada Jokowi Mundur dari Kabinet Dua Pekan Lagi
Menurut anggota tim pembela keempat, Victor W. Nadapdap, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dasar gugatannya, Keputusan Kemenkumham diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar (AD/ART) pihak yang bersangkutan.
BACA JUGA: Sebelum Kirim Surat Mundur dari Kabinet, Pramono sempat berbincang informal dengan Jokowi
Sebagai langkah awal, tim pembela yang juga beranggotakan Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Meliala, dan Linda Sugianto telah mengajukan keberatan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 Agustus 2024 dan masih menunggu tanggapan.
Berdasarkan keputusan Kongres PDI Perjuangan tanggal 9 Agustus 2019, Keputusan no. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan dan pengesahan program serta alokasinya “DPP PDI Perjuangan telah ditetapkan untuk masa jabatan 2019-2024”, kata Victor di Senopati, Jakarta, Sabtu (7/9).
BACA JUGA: KPUD Tapteng Tolak Daftarkan Masinton-Mahmud dan Didakwa Pencurian
Menurut Victor, Pasal 17 AD/ART tentang Susunan dan Susunan DPP PDIP mengatur senioritas anggota Dewan Pimpinan Pusat selama lima tahun.
Oleh karena itu, masa pelayanan administrasi di bawah AD/ART harus berlangsung hingga 9 Agustus 2024, ujarnya.
Victor juga mengatakan, sesuai Pasal 70 AD/ART, kongres partai harus diadakan setiap lima tahun sekali dan mempunyai kewenangan untuk mengubah, menyempurnakan, dan menetapkan AD/ART partai.
Mengacu pada aturan tersebut, Victor berkesimpulan bahwa perubahan AD/ART yang memuat syarat dan ketentuan jasa pengelolaan harus dilaksanakan oleh Kongres.
Hal ini tentunya sesuai dengan pasal 5 UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2/2008 tentang partai politik.
“Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada pasal 1 harus dilakukan berdasarkan hasil pengambilan keputusan tertinggi partai politik yaitu Kongres,” kata Victor.
Sementara itu, dalam pidato penutup Rakernas ke-5 PDI Perjuangan di Jakarta beberapa waktu lalu, Puan Maharani menyatakan Ketua Umum PDIP Jenderal Megawati Soekarnoputri memperpanjang masa jabatan DPP PDIP hingga tahun 2025.
Perpanjangan yang dilakukan Kongres disebut merupakan hak prerogratif ketua umum partai berlambang banteng berparuh putih itu. (perempuan/Jepang)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Tak hanya Bobby, politikus PDIP ini juga viral karena jet pribadi